Tolak Upah Murah – Naikkan UMK Batam 2026 Sebesar 8,5%–10,5% dan Tetapkan UMSK Batam

Tolak Upah Murah – Naikkan UMK Batam 2026 Sebesar 8,5%–10,5% dan Tetapkan UMSK Batam
Ilustrasi demo buruh.

FSPMI Kepri Desak Wali Kota Batam Naikkan Upah Layak dan Kembalikan UMSK untuk Sektor Strategis

Batam,KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Kepulauan Riau menegaskan sikap tegasnya menolak kebijakan upah murah yang selama ini diberlakukan di Kota Batam. Organisasi buruh tersebut menilai, kebijakan upah rendah sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, terutama dengan terus meningkatnya biaya hidup di daerah industri terbesar di Kepri tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua DPW FSPMI Kepri, Deddy Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar 8,5%–10,5%. Selain itu, FSPMI juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) kembali diberlakukan, terutama bagi sektor-sektor padat modal dan padat karya seperti elektronik, galangan kapal, serta industri komponen otomotif.

“Batam punya biaya hidup tinggi, tapi upahnya justru ditekan. Buruh bukan mesin yang bisa terus dipaksa bekerja tanpa imbalan yang sepadan. Kami menuntut kenaikan upah yang adil dan layak, agar pekerja bisa hidup bermartabat di kota industri ini,” tegas Deddy.

Menurutnya, tuntutan kenaikan sebesar 8,5%–10,5% bukanlah angka yang berlebihan. FSPMI mendasarkan tuntutan tersebut pada data inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menyoroti bahwa selama beberapa tahun terakhir, kenaikan upah di Batam tidak sebanding dengan lonjakan harga sewa rumah, transportasi, dan bahan makanan.

“Tanpa UMSK, buruh di sektor padat modal seperti elektronik dan galangan kapal akan terus menjadi korban ketimpangan. Padahal, mereka bekerja di industri yang memiliki tingkat keuntungan tinggi dan berperan besar bagi pertumbuhan ekonomi Batam,” tambahnya.

FSPMI Kepri menyerukan agar Wali Kota Batam dan Gubernur KEPRI tidak hanya mengikuti formula pemerintah pusat yang menekan kenaikan upah, tetapi berani berpihak pada kesejahteraan rakyat pekerja. Menurut Deddy, keberanian pemimpin daerah menentukan kebijakan upah layak adalah bentuk nyata tanggung jawab moral terhadap warganya.

“Kami berharap Wali Kota Batam juga Gubernur KEPRI berpihak pada pekerja. Tanpa keadilan upah, kesejahteraan tidak akan pernah terwujud, dan ketimpangan sosial di Batam akan semakin melebar,” tutup Deddy.

Pos terkait