Tolak Tax Amnesty, Buruh Galang Gerakan Tolak Membayar Pajak

Jakarta,KSPI- Beredarnya isu Rencana RUU Tax Amnesty yang diajukan Presiden Joko Widodo akan disetujui oleh DPR RI sebelum bulan Juni 2016 jelang pembahasan UU APBN- Perubahan tahun 2016 membuat elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu gerah dan mengancam akan membuat gerakan tolak membayar pajak.

Berikut release yang kami terima terkait penolakan RUU Tax Amnesty Dan rencana gerakan tolak membayar pajak:

Bacaan Lainnya

Dalam RUU Tax Amnesty tersebut jika diundang undangakan akan memberikan pengampunan pajak kepada para wajib pajak nakal yang sudah bertahun tahun tidak bayar pajak,hampir 100 persen wajib pajak nakal tersebut adalah para pengemplang BLBI ,Koruptor dan perusahaan perusahaan nakal yang sering melakukan pengelapan pajak yang bekerja sama dengan oknum petugas pajak yang menjadi Mafia pajak di Direktorat Jendral Pajak selama ini

Tentu saja ini menciptakan sebuah ketidak adilan bagi masyrakat Indonesia khususnya kaum Pekerja di BUMN maupun diluar BUMN, PNS,Pedagang pedagang di Pusat pertokoan ,Pedagang pasar , Petani serta nelayan yang selama ini patuh membayar pajak kepada pemerintah .

Contoh paling gampang adalah terkait pajak yang dibayarkan secara patuh oleh Masyarakat misalnya pajak bumi dan bangunan,pajak kendaraan bermotor ,pajak penghasilan ,pajak penghasilan bagi kaum Pekerja,pajak pedagang dan pajak atas bunga bank bagi masyrakat yang menabung di Bank .sementara para pengemplang pajak yang masuk katagori pengemplang pajak yang akan menikmati pengampunan pajak lebih banyak adalah kelompok masyarakat kelas Ekonomi atas .

Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang selama ini patuh membayar pajak kepada negara tanpa ada pengampunan pajak dari negara untuk menolak UU Tax Amnesty yang tidak berpihak pada wajib pajak yang patuh .

Sebab dari keterangan Presiden yang sedang mempersiapkan peraturan dan kebijakan Investasi bagi para pengemplang pajak yang akan mendapat pengampunan pajak serta katanya Negara akan menghasilkan tambahan pajak sejumlah 60 Trilyun berarti mereka para pengemplang pajak hanya diwajibkan bayar pajak berhutang sebesar 1,5 persen saja dari total hutang pembayaran pajak sebesar 4000 Trilyun

Nah kalau pemerintah sudah bisa menentukan jumlah pemasukan dari hasil pengampunan pajak dari pengemplang pajak artinya pemerintah sudah tahu siapa siapa saja dan domisili Aset para pengemplang pajak ,kenapa harus ada pengampunan pajak ,kan mudah saja tinggal pengemplang pajak itu di tangkap dan sita asetnya itu sudah diatur dalam UU Perpajakan terhadap wajib pajak nakal

Selain itu dari UU Tax Amnesty yang akan menghasilkan tambahan pendapatan negara itu digagas oleh President Jokowi dan atas masukan para pengemplang pajak juga .sedang mempersiapkan dana ratusan miliar untuk melakukan pengamanan agar RUU Tax Amnesty di setujui DPR RI ,KPK seharusnya mengawasi potensi terjadinya suap menyuap dalam pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR

Karena itu untuk menolak pemberlakuan Tax Amnesty masyarakat di himbau untuk melakukan Pembangkangan Sosial Dengan Tidak membayar pajak kepada negara untuk waktu yang tidak ditentukan

Jakarta 27 April 2016

Arief Poyuono

Ketua Umum FSP BUMN Bersatu

Pos terkait