Tolak Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Jawa Timur Gelar Aksi Unjuk Rasa

Surabaya, KPonline – Menyikapi wacana pemerintah yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ratusan buruh yang tergabung kedalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Timur turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (4/7/2019).

Aksi demonstrasi kali ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap wacana revisi UU Ketenagakerjaan. Pasalnya wacana revisi UU Ketenagakerjaan cenderung merugikan pekerja/buruh.

Bacaan Lainnya

Adapun poin-poin yang diisukan akan direvisi adalah penghapusan pesangon pekerja/buruh, penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing, kontrak kerja (PKWT) dan outsourcing dapat dilakukan disemua jenis pekerjaan (flexibility labour market), upah minimum disesuikan dua tahun sekali, danya upah minimum padat karya dan sektor tekstil yang nominalnya lebih rendah dari UMK/UMP, mempermudah pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga penghapusan pasal mogok kerja atau larangan mogok kerja.

Wacana revisi UU Ketenagakerjaan hanya akan mengakomodir kepentingan pengusaha. Sehingga materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang hanya akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh.

UU Ketenagakerjaan saat ini masih relevan untuk diterapkan. Norma-norma yang kurang telah banyak disempurnakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain menyuarakan penolakan terhadap wacana pemerintah melakukan revisi UU Ketenagakerjaan, FSPMI Jawa Timur juga mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk segera merealisasikan 9 (sembilan) Aspirasi dan Tuntutan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur pada saat memperingati May Day 2019 lalu.

Adapun 9 (sembilan) Aspirasi dan Tuntutan adalah sebagai berikut:

1. Gubernur Jawa Timur membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat untuk merevisi PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenkes 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

2. Gubernur membuat surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung RI untuk melakukan kajian ulang SEMA No. 03 Tahun 2015 dan SEMA No. 03 Tahun 2018 yang mengatur tentang Upah Proses.

3. Gubernur membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk melakukan revisi terhadap Permenaker No. 12 Tahun 2013 tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk dijadikan pedoman penetapan UMK tahun 2020.

4. Gubernur dalam menetapkan UMSK tahun 2020 tetap berpedoman dari usulan Kab./Kota dan Gubernur membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur agar mengusulkan UMSK tahun 2020.

5. Gubernur membuat surat teguran kepada perusahaan yang tidak/belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atas laporan BPJS sesuai dengan kewenangan Gubernur.

6. Gubernur membuat surat edaran tentang penertiban perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill serta mewajibkan kepada TKA bisa berbahasa Indonesia.

7. Gubernur segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang mengakomodir keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dari unsur tokoh masyarakat.

8. Lebih mengefektifkan peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan membuat sistem pengawas ketenagakerjaan.

9. Gubernur membuat regulasi tentang jaminan pesangon dengan persetujuan DPRD dan ijin Mendagri dengan memperhatikan saran Korsubgah KPK yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *