Tolak PP 36 dan Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Bandung Geruduk Gedung Sate

Bandung, KPonline – Ratusan buruh Jawa Barat yang terdiri dari FSPMI Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur, serta beberapa orang perwakilan daerah lain, melakukan aksi unjuk rasa terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 di depan Gedung Sate, Jumat (4/11/2022).

Buruh menilai jika aturan tersebut digunakan sebagai acuan kenaikan upah 2023, maka hal itu sangat merugikan kaum buruh. Selain itu massa juga menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 sebesar 13 %. Adapun acuanya adalah berdasarkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan Inflasi.

Nampak hadir dalam aksi tersebut Dede Rahmat (sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat), Biddin Supriyono (ketua KC FSPMI Bandung Raya), Asep Supriatna (ketua PC SPL FSPMI Kota Cimahi) para perangkat KC dan PC FSPMI Bandung Raya lainnya.

Biddin Supriyono selaku ketua KC FSPMI Bandung Raya, dalam orasinya menyampaikan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat agar bisa mempertimbangkan Upah Minimum untuk 2023, kemudian tidak menetapkan secara sepihak dan menaikan sebesar 13 % untuk Tahun 2023.

“Kalau kita tidak berjuang, siapa yang akan memperjuangkan kaum buruh, kami tidak akan berhenti berjuang, karena pemerintah diduga kuat hanya memperjuangkan kepentingan para pengusaha saja,” ujar dia.

Hingga berita ini diturunkan, massa telah diterima audiensi oleh pihak pemerintah provinsi Jawa Barat. (Dian Rusdiana)