Tolak PERPPU Cipta Kerja Ribuan Buruh Bakal Geruduk Istana Minggu ini

Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022)

Jakarta,KPonline – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan 10 ribu buruh akan menggelar aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ((Perppu Cipta Kerja). Aksi ini akan digelar pada 14 Januari 2023 mendatang di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan langkah itu jadi satu bukti keberatannya pihak buruh soal isi Perppu Cipta Kerja. Gelaran aksi ini juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

“Partai buruh bersama organisasi serikat buruh dan serikat Petani akan menggelar aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 14 Januari jam 9.30 – 12.00 WIB. Peserta aksi akan difokuskan di Istana negara yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta dan Bandung Raya. Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang,” paparnya dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023)

Selain di Jakarta, Said Iqbal menuturkan kalau aksi juga dijalankan di kota-kota industri lainnya. Seperti, Semarang, Surabaya, Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Pekanbaru, Batam, Balikpapan, Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, Gorontalo, hingga Papua.

“Isu-isu fokus pada menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja,” bebernya.

Iqbal menerangkan, pada dasarnya opsi penggunaan Perppu oleh pemerintah didukung kelompok buruh.

Hanya saja, isi yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan beberapa rekomendasi yang disampaikan.

Kemudian, dia juga menyebut melalui Perppu, artinya tak dibahas ulang di DPR RI. Mengenai langkah ini, Iqbal menduga adanya penyelewengan yang terjadi jika dibahas ulang di DPR.

“Partai buruh dan organisasi serikat buruh tidak percaya dengan DPR yang sekarang. Kami mengaku punya pengalaman buruk pembahasan UU Cipta Kerja di 2020 dan kemudian disahkan. Penuh dengan ‘kebohongan’ dan tidak ada satupun usulan buruh dan petani yang masuk ke UU Cipta Kerja di tahun 2020,” paparnya.

Iqbal menambahkan Partai Buruh melakukan perlawanan terhadap revisi UU PPP yang menjadi pintu masuk untuk melegalkan omnibus law. Partai Buruh bahkan menjadi satu-satunya elemen yang melakukan judicial review ke MK. Hal ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi kelas pekerja dalam melawan omnibus law

Sebelumnya ia mengatakan Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja dibahas kembali melalui Panja atau Pansus DPR, karena merasa pernah dikhianati DPR dan oleh karena itu tidak percaya dengan DPR yang sekarang. Lahirnya UU KUHP, UU PPSK, dan UU KPK yang merugikan rakyat kecil semakin menebalkan rasa ketidakpercayaan itu. Buruh tidak ingin menjadi keledai yang masuk ke dalam lubang yang sama untuk kedua kalinya, karena itu menolak pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja di DPR;

Partai Buruh menurutnya menilai keberadaan Perppu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, yaitu: upah buruh 3 tahun berturut-turut tidak naik, outsourcing menggurita, buruh mudah dipecat dengan pesangon yang rendah, kontrak berulangkali, keberadaan bank tanah yang menghalangi reforma agraria, dan lain sebagainya. Partai Buruh tidak ingin melihat lebih banyak lagi korban yang berjatuhan akibat dari pelaksanaan omnibus law yang semakin bar-bar;

Mengingat kegentingan memaksa yang dimaksud buruh adalah terkait dengan semakin masifnya perampasan dan penindasan terhadap hak-hak rakyat kecil, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu yang ditujukan untuk mengembalikan hak-hak rakyat kecil yang dirampas tadi. Dalam bahasa yang mudah dipahami – mengambil contoh klaster ketenagakerjaan – kembali ke UU No 13 Tahun 2003.

Dengan demikian jelas, sikap Partai Buruh untuk memilih Perppu ketimbang membahasnya kembali di Parlemen hanyalah sebatas pada metode atau pilihan dalam mengevaluasi omnibus law UU Cipta Kerja. Adapun substansi dari muatan atau isinya adalah untuk memastikan agar kegentingan yang memaksa sebagaimana dijelaskan dalam angka 6 tidak kembali terjadi.

Ketika kemudian Pemerintah mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 yang secara substansi (isi/materinya) tidak sesuai dengan yang diharapkan kelas pekerja, secara tegas Partai Buruh menolak Perppu Cipta Kerja.

Sikap Partai Buruh untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja tidak akan berubah. Karena, memang, atas dasar itulah Partai Buruh dihidupkan kembali.