Jakarta, KPonline – Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan yang terdiri dari KSPSI, KSBSI, FSPMI, dan SBNI bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar audiensi resmi ke Komisi IX DPR RI pada Senin, 22 Juni 2026. Agenda utama adalah menyampaikan langsung kajian, aspirasi, serta paparan resmi terkait penolakan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya/Outsourcing.
Perwakilan gabungan serikat pekerja/serikat buruh sebelumnya diterima langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pertemuan tersebut, buruh memaparkan dampak Permenaker 7/2026 terhadap kepastian kerja, perlindungan upah, dan praktik alih daya yang dinilai merugikan pekerja.
DPRD Kalsel kemudian memfasilitasi delegasi buruh agar aspirasi tersebut bisa disampaikan langsung ke DPR RI.
“Fasilitas yang diberikan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bentuk kepedulian dan komitmen nyata dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat pekerja serta memastikan suara buruh dari Kalimantan Selatan dapat didengar oleh para pengambil kebijakan di tingkat nasional,” ungkap Sudarsih, S.H. selaku DPW FSPMI Kalselteng mewakili gabungan serikat pekerja
Dukungan ini dinilai jadi bukti sinergi antara legislatif daerah dan organisasi pekerja berjalan baik demi keadilan ketenagakerjaan.
Usai difasilitasi DPRD Kalsel, delegasi gabungan serikat Banjarmasin diterima Komisi IX DPR RI dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta.
Dalam RDP, perwakilan KSPSI, KSBSI, FSPMI, dan SBNI memaparkan hasil kajian lapangan mulai dari maraknya pekerja alih daya tanpa kepastian, upah di bawah UMSK/UMP, hingga rawan PHK sepihak.
Kesediaan Komisi IX mendengarkan paparan resmi dinilai sebagai penghormatan terhadap hak pekerja dan wujud demokrasi dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.
Melalui audiensi ini, gabungan serikat menegaskan sikap tegas menolak Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya.
Mereka meminta DPR RI menjadikan seluruh kajian, masukan, dan rekomendasi dari daerah sebagai bahan pertimbangan evaluasi Permenaker.
Harapannya kebijakan ketenagakerjaan ke depan mampu memberikan:
1. Kepastian kerja, pekerja tidak lagi status kontrak berkepanjangan lewat outsourcing
2. Perlindungan lebih baik, upah sesuai UMSK/UMP dan jaminan sosial terpenuhi
3. Kesejahteraan meningkat, buruh jadi subjek pembangunan, bukan objek alih daya
Gabungan serikat/serikat buruh Kalimantan Selatan berharap komunikasi baik antara DPRD Kalsel, DPR RI, pemerintah, dan organisasi Serikat pekerja/serikat buruh terus terjaga. (Yanto)