Gabungan Serikat Buruh Banjarmasin Ucapkan Terima Kasih ke DPRD Provinsi Kalsel & Komisi IX DPR RI

Gabungan Serikat Buruh Banjarmasin Ucapkan Terima Kasih ke DPRD Provinsi Kalsel & Komisi IX DPR RI

Jakarta, KPonline – Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Banjarmasin yang terdiri dari SPSI, K-SBSI, FSPMI dan SBNI menyampaikan ucapan terima kasih resmi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas dukungan dalam penyampaian penolakan Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya ke DPR RI komisi IX di Jakarta.

Melalui pernyataan tertulis, gabungan serikat pekerja/buruh mengapresiasi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memfasilitasi perwakilan serikat pekerja/serikat buruh untuk menyampaikan langsung kajian, aspirasi, serta paparan resmi terkait penolakan outsourcing kepada DPR RI pada Senin, 22 Juni 2026.

“Terima kasih DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah memfasilitasi kami untuk menyampaikan secara langsung penolakan permenaker no.7 tahun 2026 kepada DPR RI komisi IX di Jakarta,” kata Sudarsih, S.H. selaku DPW FSPMI Kalselteng.

Fasilitas yang diberikan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bentuk kepedulian dan komitmen nyata dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat pekerja serta memastikan suara buruh dari Kalimantan Selatan dapat didengar oleh para pengambil kebijakan di tingkat nasional.

Dukungan tersebut, menurut gabungan serikat, menjadi bukti sinergi antara lembaga legislatif daerah dan organisasi serikat pekerja dapat berjalan baik untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan ketenagakerjaan.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dapil Kalimantan Selatan diantaranya H.Bambang Heri Purnama, S.T., S.H.,M.H., Habib Aboe Bakar Al Habsyi, S.E, dan H.Sudian Noor yang berkenan menerima perwakilan Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Kesediaan Komisi IX mendengarkan dan menerima paparan resmi dinilai sebagai wujud penghormatan terhadap hak pekerja dan pelaksanaan demokrasi dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

Gabungan serikat berharap seluruh kajian, masukan, dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam mengevaluasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

“Kami berharap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan ke depan mampu memberikan kepastian kerja, perlindungan yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia,” lanjut Asih

Gabungan serikat pekerja berharap agar kerja sama serta komunikasi yang baik antara DPRD Kalsel, DPR RI, pemerintah, dan organisasi Serikat pekerja/serikat buruh terus terjalin demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dan berkeadilan sosial. (Yanto)