Batam,KPonline – Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam pada Selasa (21/3/2023) pagi kembali gelar aksi damai tolak permanaker no 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak perubahan ekonomi global.
Ratusan massa buruh melakukan orasi dan penyampaian pendapat di depan kantor Pemko Batam .
Ketua Exco Partai Buruh Kepri Alfitoni dalam orasinya mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan pemotongan upah itu tidak memiliki dasar hukum.
Ia menambahkan peraturan ini akan menurunkan daya beli dan konsumsi masyarakat yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini merupakan diskriminasi upah yang menyengsarakan buruh
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global bisa menimbulkan permasalahan baru bagi kehidupan pekerja/buruh.
Pada pasal 8 Permenaker Nomor 5 tahun 2023 disebutkan bahwa perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diperbolehkan perusahaan melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh. Dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.
Isi Permenaker nomor 5 tahun 2023 ini sangat rawan dimanfaatkan oleh perusahaan lain yang tidak sesuai ketentuan, mengingat peran dan tugas pengawas ketenagakerjaan sangat lemah selama ini
(Cucuk/ Photo :Ahmad.N)