Tolak Penetapan Upah 2022 Berdasarkan PP 36, Buruh Banten Ancam Mogok Nasional

Aksi Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3)
Aksi Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3)

Tangerang, KPonline – Sejak Kamis pagi (18/11/2021), ratusan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sudah berkumpul dan bergerak melakukan aksi unjuk rasa.

Koordinator aksi yang juga Koordinator Garda Metal FSPMI Tangerang Raya, Sarjono, mengatakan hari ini adalah aksi unjuk rasa menolak Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam penetapan kenaikan upah minimum provinsi di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kita meminta kepada Pemerintah Daerah dan Gubernur Banten, untuk menetapkan upah minimum sesuai dengan hasil survey KHL,” kata Sarjono saat orasi diatas mobil komando.

Sarjono pun menambahkan bahwa regulasi pemerintah turunan UU Omnibus Law salah satunya PP No.36 Tahun 2021 sangat merugikan dan menyengsarakan kaum buruh dan juga rakyat.

“Regulasi yang dikeluarkan pemerintah, semakin menyengserakan buruh, ditambah lagi Menteri Dalam Negeri, juga ikut campur dalam mengatur upah minimum,” tegasnya.

“Karena regulasi dan tentang kelayakan upah tahun 2022, kami lakukan aksi seperti ini,” tambah Sarjono

Dalam aksinya, ratusan massa aksi terus mengelilingi kawasan industri dan sempat memblokade jalan utama dan pintu toll Cikupa dan Bitung.

Buruh pun menegaskan jika aksi kali ini tidak digubris, dipastikan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja akan melakukan aksi lebih besar yaitu aksi mogok nasional pada tanggal 7 dan 8 Desember 2021 nanti.

Penulis : Chuky
Foto : Kontributor Tangerang

Pos terkait