Tolak Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Ribuan Buruh Geruduk DPR RI

Jakarta, KPonline – Menolak Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang- undang, ribuan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa (Demonstrasi) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Senin, (13/3/2023).

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan di berbagai media bahwa langkah ini diambil untuk menjadi satu bukti keberatan pihak buruh soal isi Perppu Cipta Kerja. Gelaran aksi ini juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Senada dengan hal yang sama, Riden Hatam Aziz sebagai presiden FSPMI yang sekaligus ketua Mahkamah Partai Buruh menuturkan bahwa selain di Jakarta, aksi juga dijalankan di kota-kota industri lainnya seperti, Semarang, Surabaya, Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Pekanbaru, Batam, Balikpapan, Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, Gorontalo, hingga Papua.

Menurutnya, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dan barisan serikat petani fokus menolak atau tidak setuju dengan penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Sikap Partai Buruh untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja sudah jelas tidak akan berubah. Karena, memang, atas dasar itulah Partai Buruh dihidupkan kembali,” sambungnya.

Selain menolak Perppu menjadi undang-undang, tiga tuntutan lainnya pun mereka (Buruh) usung dalam aksi kali ini. Yakni:

– Sahkan RUU PRT (Rancangan undang-undang Perlindungan Rumah Tangga);

– Tolak RUU (Omnibuslaw) Kesehatan;

– Audit Forensik Penerimaan Pajak Negara.

“Kita meminta DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PRT,” tegas Riden Hatam Aziz.

Sedangkan, Riden Hatam Aziz pun menekankan kepada anggota DPR untuk tidak membahas RUU Omnibuslaw Kesehatan.

Pos terkait