Tak Mau Kecolongan Lagi, Partai Buruh Jawa Tengah Gelar Demo Tolak Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Jepara, KPonline – Partai Buruh beserta elemen serikat buruh di Jawa Tengah hari ini bakal menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (13/3/2023).

Aksi demo yang semula akan dilakukan pada Selasa (14/3/2023), berubah dan dimajukan pada Senin (13/3/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan jika dimajukannya jadwal aksi demo lantaran buruh tidak ingin kecolongan untuk yang kali kedua.

Mengingat, pada saat pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2020, DPR RI secara tiba-tiba memajukan Sidang Paripurna dari jadwal yang semula.

Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan bahwa tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi demo hari ini adalah menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna DPR RI.

“Adapun tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi demo hari ini adalah menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam agenda Sidang Paripurna DPR RI. Kita sama-sama tahu bahwa Omnibus Law Cipta Kerja memiliki dampak yang mengerikan bagi kaum buruh, yang justru membawa buruh semakin menjauh dari kehidupan yang layak dan berkeadilan,” ucap Aulia Hakim.

Ia menegaskan, setidaknya ada 9 poin dalam Perppu Cipta Kerja yang ditolak keras oleh Partai Buruh, yakni :
1. Aturan upah minimum
2. Outsourcing
3. Karyawan kontrak
4. Soal pesangon
5. Soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
6. Peraturan jam kerja
7. Peraturan cuti
8. Tenaga kerja asing
9. Sanksi pidana yang dihapuskan padahal ada di UU Ketenagakerjaan.

“Selain itu, kita juga mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PRT dan meminta Kemenkeu melakukan audit forensik penerimaan pajak negara,” pungkasnya.

(Ded)