Tolak Omnibus Law, Tri Widyanto : Kami Juga Perjuangkan Perlindungan Hak Pencari Kerja

Jakarta, KPonline – RUU Omnibus Law Cipta Kerja makin memanas menjadi di perdebatan antara yang pro dan kontra. Dan sudah diketahui bersama, sebagai besar buruh bersama organisasi serikatnya termasuk FSPMI menolak tegas kehadiran RUU ini.

“Kami para buruh telah mempelajari draft RUU Omnibuslaw yang saat ini di bahas di DPR RI, saat ini khususnya klaster ketenagakerjaan, dalam draft RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan tersebut ada sedikitnya 9 poin yang kami kritisi karena nilainya berkurang bahkan tidak sesuai dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” ungkap Tri Widyanto, ketua PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Selasa (18/8).

Bacaan Lainnya

“Mulai dari mudahnya penggunaan TKA unskill, mereduksi nilai pesangon, pengupahan, waktu kerja, PHK yang semakin mudah, kontrak yang seumur hidup bahkan menghilangkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan lain-lain.” tambah Tri saat dihubungi melalui saluran telpon oleh Media Perdjoeangan DKI.

“Untuk itu kami menyerukan kepada seluruh anggota kami untuk ikut serta dalam aksi nasional nanti karena hal ini penting menyangkut perlindungan dan kesejahteraan buruh bukan hanya yang saat ini bekerja saja, tapi juga untuk para pencari kerja.” jelasnya.

“Kenapa kami katakan ini juga memperjuangkan untuk pencari kerja ? ya karena saat anda mendapatkan pekerjaan tentunya memerlukan perlindungan kerja pada saat dia bekerja, lalu bila hanya di kontrak, kontrak dan kontrak lagi itu berarti bisa jadi kontrak terus status kerja seumur hidupnya.” imbuh Tri Widyanto kemudian.

Sebagai ketua PC SPAMK FSPMI DKI, ia beserta perangkat lainnya juga mengisyaratkan terus melakukan sosialisasi dan konsolidasi ke seluruh anggota melalui PUK masing masing. Serta melakukan persiapan menjelang aksi nasional 25 Agustus 2020 di depan gedung DPR RI, Jakarta.

(Jim)

Pos terkait