Tolak Omnibus Law dalam PKB, Persiapan Konsolidasi Gabungan PUK FSPMI Varta dan LEM SPSI Varta

Batam, KPonline – Pertemuan kami hari ini adalah pertemuan yang kedua kalinya untuk menindaklanjuti pertemuan awal kemarin.

Dalam pertemuan ini kami bersepakat bahwa PUK FSPMI Varta dan LEM SPSI Varta merencanakan untuk melakukan konsolidasi gabungan yang akan dihadiri oleh seluruh anggota dari kedua serikat, yaitu sekitar 700 anggota. Tujuan dari konsolidasi gabungan ini adalah :

Bacaan Lainnya

1.       Memberikan pemahaman lebih dalam kepada anggota tentang penolakan Omnibus Law dalam PKB.
2.       Anggota perlu memahami lagi bahwa persentase selisih upah sesuai masa kerja sangat penting dan hal ini sudah ada perjanjiannya dan persentase selisih upah ini akan tidak diberlakukan lagi oleh pengusaha mulai tahun 2022.
3.       Setelah anggota paham dan mengerti dengan tujuan tersebut diatas, kami berharap kepada seluruh anggota untuk bersiap diri, kapanpun dan dimanapun jika ada instruksi mendadak dari pimpinan organisasi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa sebelum ada Omnibus Law Cipta Kerja, atau kira-kira periode 2014 hingga 2020 kondisi dan aktifitas perusahaan berjalan dengan baik, bahkan hingga detik!.

Bahkan, pada tahun 2019 lalu ada penambahan gedung baru atau plant baru. Artinya tanpa Omnibus Law Cipta Kerja hubungan industrial antara Pengusaha dan Serikat dalam kondisi baik.

Adapun hal –hal perubahan yang diminta oleh pengusaha kepada serikat, antara lain adalah perubahan jam kerja atau kita sebut new shift model, bisa tercapai kesepakatan padahal jam kerja dengan model yang lama sudah berlangsung sekitar 20 tahun lebih. Dan ada beberapa hal lain yang terjadi kesepakatan atas permintaan pengusaha.

Artinya disini adalah tidak ada permintaan dari pengusaha yang tidak kami sepakati.

Oleh sebab itu sekali lagi saya mengajak dengan ketulusan hati dari seluruh pekerja yang ada di Varta agar ikut berjuang bersama-sama karena ini adalah kebutuhan kita bersama. Sekali lagi kami sampaikan bahwa PKB tanpa Omnibus Law, mutlak!

Persentase selisih upah sesuai masa kerja diberlakukan sesuai perjanjian dan yang lainnya.

Suyono – Varta

Pos terkait