Batam,KPonline – Ribuan buruh Batam yang tergabung dalam aliansi Buruh Batam Bergerak (BBB) hari ini (2/3/20) menggelar aksi ke kantor Wali Kota Batam tolak omnibus law.
Peserta aksi berjumlah sekitar kurang lebih 3000 orang. Mereka mulai bergerak dari beberapa titik, simpang panbil mall, Batu Ampar, Tanjung Uncang dan juga Batam Center.
Masa aksi hari ini menuntut pemerintah kota Batam untuk membatalkan RUU Cipta Kerja atau yang di kenal dengan Omnibus Law cluster ketenagakerjaan, dan menuntut penerapan UMSK Batam.
Sebagaimana yang kita tahu, ada 9 item ancaman bagi buruh jika Omnibus law ini disahkan:
1. Hilangnya pesangon 2. Hilangnya upah minimum 3. Karyawan kontrak seumur hidup 4. Outsorsing seumur hidup 5. Waktu kerja yang eksploitatif 6. TKA unskill berpotensi bebas masuk 7. Hilangnya jaminan sosial 8. PHK sangat mudah di lakukan 9. Sanksi pidana bagi pengusaha yang melnggar akan hilang.
Oleh karena itu, harapan yang sangat besar dari seluruh Aliansi SP/SB berharap Wali Kota Batam Muhammad Rudi berpihak kepada rakyat untuk menolak Omnibus Law. Tidak hanya sekedar melanjutkan petisi dari buruh saja, tetapi mengambil sikap sendiri untuk menolak RUU Cipta Kerja ini.
Begitupun kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD, diharapkan bisa berpihak kepada rakyat untuk mengambil sikap menolak Omnibus Law sebagai wujud pembelaan terhadap rakyat Indonesia.
(Maryam Ete)