Tolak Omnibus Law, Buruh Batam Serbu Kantor DPRD Batam

Batam,KPonline – Hari ini (20/1/20) Aksi Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi SP/SB Batam yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) , Federasi Lomenik (F-Lomenik SBSI) dan Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) kota Batam turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Cilaka dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Untuk isu lokal sendiri FSPMI Batam mendesak agar segera di berlakukannya UMSK Batam 2020

Aksi ini di gelar serentak di gelar oleh buruh KSPI FSPMI di seluruh Indonesia. Sejak pagi ribuan buruh FSPMI Batam yang sudah berada titik kumpul Panbil bergegas menuju kantor DPRD kota Batam

Bacaan Lainnya

Omnibus Law sendiri merupakan gabungan atau penyederhanaan dari beberapa Undang-undang dimana Undang-undang Ketenagakerjaan termasuk di dalamnya. Jadi, wajar apabila buruh ikut mengawal aturan mereka.

Pasalnya dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja diprediksi akan mengancam kesejahteraan dan posisi daripada buruh itu sendiri.

Berikut beberapa isi dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang merugikan buruh dan mendapat protes keras dari buruh :

1. Menghilangkan Upah Minimun di ganti dengan upah per jam

2. Menghapus pesangon

3. Tenaga Kerja Asing (TKA) akan semakin mudah masuk ke Indonesia

4. Menghapus sanksi pidana bagi pengusaha

5. Menghilangkan Jaminan Sosial Pekerja

6. Outsourcing dan buruh kontrak semakin diperluas.

Pos terkait