Tolak Omnibus Law Buruh Batam Kepung Kantor Gubernur Isdianto

Suasana demo buruh Batam menolak RUU Omnibuslaw di depan Graha Kepri |Photo; Ali Gani

Batam,KPonline – Ratusan buruh FSPMI Batam hari ini (25/8/20) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri di Graha Kepri Batam Center guna menolak RUU Omnibus Law .

Sebelumnya mereka berkumpul di depan Panbil Mall dan bergerak bersama menuju Batam Centre dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.

Nampak di depan mereka mobil komando berada di barisan terdepan untuk mengarahkan peserta demo agar berada dalam barisan.

Selain di Batam aksi kali ini juga dilakukan serentak di 20 provinsi pada waktu yang sama. Aksi di Jakarta akan diikuti puluhan ribu buruh di DPR RI dan ribuan buruh di kantor Menko Perekonomian. Bersamaan dengan aksi di Jakarta, aksi juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.

Aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, dan Gorontalo

Presiden FSPMI Said Iqbal sebelumnya di Jakarta mengatakan buruh akan melakukan aksi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka akan langsung ke lokasi demodengan tetap memperhatikan protokol kesehatan masa pandemi.

“Imbauan melalui mobil komando dan bus peserta agar saat aksi physical distancing, pakai masker, dan bawa hand sanitizer,” katanya.

“Menolak omnibus law draft yang diserahkan pemerintah ke DPR RI dan mendukung langkah DPR RI yang telah membentuk tim perumus. Menolak pengesahan omnibus law draft pemerintah,” jelasnya.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/20).

KSPI menilai, omnibus law hanya akan merugikan buruh karena menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Selain itu, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

“Waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti,” Pungkasnya (Ete)