Tindakan Preventif Menghalau Tipu Menipu Pencairan Dana BPJS Kesehatan

Bogor, KPonline – Salah satu cara untuk menyelesaikan kasus-kasus klaim pencairan dana BPJS Kesehatan agar tidak terjadi penipuan lagi yang bisa menimbulkan kerugian negara, BPJS Kesehatan harus segera membuat MOU (Memorandum Of Understanding) terkait sistem klaim tersebut.

Karena sejak 1 Mei 2018 BPJS Kesehatan sudah menerapkan dan mengimplementasikan sistem verifikasi digital klaim (vedika) bagi fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL). Demikian penjelasan Aden Artajaya, selaku Ketua DPD Jamkeswatch Bogor.

Bacaan Lainnya

Salah satu sasaran strategis dari tindakan preventif ini adalah terwujudnya layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang berkualitas dan berkeadilan serta diukur dengan indikator sasaran strategis yang antara lain adalah tingkat kepuasan fasilitas kesehatan.

Sedangkan salah satu upaya yang harus segera dilakukan adalah mempercepat proses verifikasi. Sehingga rumah sakit mendapatkan kepastian waktu pembayaran klaim lebih akurat dan lebih cepat dibandingkan dengan proses klaim konvensional.

BPJS Kesehatan bisa menggandeng pihak Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan setempat dan aparatur pemerintah daerah lainnya, agar penerapan hal tersebut dapat juga dikontrol oleh publik dilapangan.

“Masyarakat juga bisa diikut sertakan dalam pengawasan. Karena BPJS Kesehatan berbadan hukum publik,” lanjut Aden.

“Saya berpendapat kasus dugaan penipuan yang terjadi di Sumatera Utara terjadi akibat kurangnya fungsi kontrol dari BPJS Kesehatan itu sendiri. Karena pada dasarnya, klaim pencairan dana tersebut harus melalui mekanisme BPJS Kesehatan Cabang daerah masing-masing.”

“Segera saja bentuk tim khusus yang mampu menelusuri dugaan penyelewengan pencairan dana klaim tersebut. Bisa berasal dari unsur BPJS Kesehatan, pihak aparat kepolisian, Kejaksaan dan Dinas Kesehatan daerah dan pihak-pihak terkait lainnya,” lanjutnya.

Lain lagi dengan apa yang disampaikan oleh Trisani Prihatin, Biro Keuangan DPD Jamkeswatch Bogor. Dia memberikan masukan, agar segera sistem yang selama ini berjalan, untuk dirubah dan atau direvisi ke arah yang lebih baik.

Perubahan sistem ini agar bisa meminimalisir tindakan penipuan dalam proses pencairan dana BPJS Kesehatan.

“Melalui perubahan aturan-aturan BPJS Kesehatan dan perubahan undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Harapannya, agar BPJS Kesehatan lebih baik lagi kedepannya, baik itu aturan-aturannya, sistemnya, dan yang jelas lebih baik lagi pelayanannya” ungkap Trisani kepada Media Perdjoeangan.

Trisani yang juga merupakan salah seorang relawan Jamkeswatch ini juga berharap, agar peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar lebih diperbanyak.

“Mereka yang dibawah garis kemiskinan, banyak juga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena ketidak tahuan mereka dan minimnya informasi yang mereka dapatkan. Dan karena faktor, terlalu dipersulitnya, pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan. Terlebih-lebih jika harus menggunakan rekening tabungan. Uangnya saja mereka tidak punya, apalagi rekening tabungan di bank,” tegas aktivis buruh Bogor ini. (RDW)

Pos terkait