Obon Tabroni Hadiri Undangan Relawan BGP Mercy

Bekasi, KPonline – Relawan buruh go politik perumahan Mega Regency atau di singkat BGP Mercy, mengadakan silaturahmi pasca liburan lebaran. Demi tetap terjaganya tali persaudaraan dengan sesama relawan khususnya relawan yang berada di perumahan Mega Regency. Bertempat di Balai Warga RW 07, Blok I. Jln Mega Raya,Sukaragam,Serang Baru,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/07/2019)

Tepat pukul 20.30 WIB,Silaturahmi di mulai, pembuka sambutan ketua RW 07, Tri Budi yang juga salah satu relawan BGP ini, menyampaikan terimakasih atas kesediannya menghadiri undangan silaturahmi relawan hari ini, Bang Obon Tabroni anggota DPR RI terpilih periode 2019 – 2024 dan kawan-kawan relawan yang telah hadir.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah di tengah padatnya agenda Organisasi bang Obon masih dapat meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi bersama kita, semoga kehadiranya dapat memberikan semangat bagi kita sebagai relawan, selain di bidang politik kita juga dapat melakukan kegiatan sosial,sehingga masyarakat juga dapat merasakan manfaatnya dengan keberadaan relawan BGP”, ujar Tri Budi.

Senada dengan Tri Budi,Supriyadi Erte (Ketua Relawan BGP Mercy) dengan berakhirnya pesta demokrasi (pileg,pilpres) 2019,berharap untuk kedepanya keberadaan relawan khususnya di Perum Mega Regency tetap dijaga,salah satunya yaitu dengan melakukan rapat rutin bulanan di usahakan untuk terus berjalan.

Tiba Saatnya, Obon Tabroni menyampaikan sambutannya, Obon mengucapkan terimakasih atas undangannya. Menurutnya pertemuan semacam ini, hubungan,komunikasi dan kerja yang sudah berjalan selama ini jangan sampai putus. Berkat dorongan kawan-kawan relawan bisa di pastikan, saya menjadi anggota DPR RI. Ini tentunya tidak lepas dari kepercayaan dan harapan yang di berikan kawan-kawan kepadanya.

“Makanya dalam dua bulan kedepan, saya akan melakukan proses beberapa hal, yang pertama awalnya saya tidak berpikiran bahwa, revisi UU Ketenagakerjaan akan dilakukan pada waktu dekat ini,tapi kenyataannya proses ini begitu cepat, diawali dari permintaan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) kepada Presiden Joko Widodo, dengan alasan investasi, dengan alasan UU seperti, kanebo kering karena di anggap kaku, di anggap menghambat investasi,tidak berpihak dan UU yang di anggap tumpang tindih. Permintan Apindo tentang merevisi UU langsung di tindaklanjuti oleh presiden dengan mengundang pejabat-pejabat senior dan presidenpun menyatakan akan segera merevisi”, terang Obon

Ketika kita berbicara politik tidak hanya berbicara di pabrik tapi juga di masyarakat. Hari ini, kita berbicara sebagai masyarakat tentunya berkaitan dengan kondisi di pabrik.

Lebih lanjut menurut Obon setidaknya ada 77 item, yang akan dirubah dalam UU 13/2003 dan di pastikan 80% akan dilakukan revisi. Sebagai contoh yang dasar saja, untuk seorang tenaga pekerja Asing, jika dalam UU 13/2003 tidak boleh menempati posisi tertentu (Hrd) dan harus ada yang mendampingi dari tenaga kerja lokal, dalam revisi di bolehkan.

Tentang ketentuan aturan Pekerja kontrak (diperpanjang masa kerjanya menjadi 5 tahun),Outsourcing ,penetapan upah (berdasarkan kemampuan perusahaan bukan berdasarkan KHL), penghapusan UMSK (Upah Minimum Sektor Kota/Kab),penghapusan Pesangon hingga sampai aturan terbaru PP No 45 Tahun 2019. Intinya Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pengusaha yang menggunakan system kerja magang”. Semua yang akan di rivisi ,tentunya tidak ada satupun kebijakan yang menguntungkan bagi kaum buruh.

“Menyikapi persoalan ini, hari Rabu (24/7/2019) FSPMI,KSPI dan berbagai elemen buruh lainya siap akan melakukan diskusi Nasional untuk menyatakan sikap, “Menolak revisi UU 13/2003 Ketenagakerjaan”,Tambah Obon, sebelum meminta izin pamitan untuk melanjutkan silaturahmi di tempat lain. (Yacob)

Pos terkait