Tiga Pelaku Cabul Terhadap Murid, Anak Kandung Dan Penyandang Disabilitas Di Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Tiga Pelaku Cabul Terhadap Murid, Anak Kandung Dan Penyandang Disabilitas Di Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelalawan,KPonline – Polres Pelalawan berhasil mengungkap tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Jumat (24/5/2024) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH,. SIK didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Pelalawan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku adalah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH,. SIK menyampaikan dari ketiga tersangka kasus pelecehan seksual ini memiliki kasus yang berbeda-beda, kasus pertama pelaku inisial (T) adalah seorang guru disalah satu sekolah swasta di Pangkalan Kerinci.Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang muridnya yang masih dibawah umur.

Korban dari pelaku berjumlah sebanyak lima orang siswa, dan kesemuanya itu merupakan siswa laki-laki. Korban pelecehan seksual oleh seorang guru sekolah swasta rata-rata berumur 16 tahun. Sedangkan untuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku dengan meraba-raba korban, memeluk, bahkan korban juga disuruh oleh pelaku mengoral kemaluannya.

Pelaku kedua YG (45) merupakan orang tua kandung dari korban (JG),yang juga masih dibawah umur. Kejadiannya di Kecamatan Pelalawan tepatnya di Desa Lalang Kabung.Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam anak kandungnya dengan sebilah parang.

Disaat pelaku akan melancarkan nafsu bejatnya,dengan mengeluarkan ancaman sebilah parang dan mengucapkan kata-kata “Kalau kau gak mau ikut, ku bunuh kau”. Atas ancaman tersebut korban yang merupakan anak kandung pelaku terpaksa menuruti nafsu birahi ayahnya.

Terakhir adalah pelecehan seksual dengan korban anak Disabilitas keterbelakangan mental (Tuna Grahita). Dimana korban juga merupakan anak dibawah umur dengan inisial (DPN). Sedangkan pelaku yang merupakan tetangga korban dengan inisial W (44). Dimana pelaku (W) sebelum melakukan aksinya mengancam korban, apabila dikasih tau sama orang tuanya akan ditumbuk atau di pukul pelaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto berharap atas kejadian ini, semoga menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang tua. Agar lebih waspada lagi terhadap bahaya adanya predator anak disekeliling. Setiap orang harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan setiap perkembangan anaknya.

“Kejadian ini semoga tidak terjadi lagi di Kabupaten Pelalawan.Mari kita jadikan pelajaran dan kewaspadaan,untuk lebih meningkatkan pengawasan akan bahaya adanya predator anak,” tegas Kapolres Pelalawan.

Atas tindakan dan perbuatan ketiga pelaku, diancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. Akibat dari perbuatannya yang melakukan Pelecehan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

( Rell/Heri )