DPR dan Pemerintah serta Serikat Buruh Perkuat Sinergi Cegah PHK Massal, Satgas Mitigasi PHK Mulai Petakan Perusahaan Rawan

DPR dan Pemerintah serta Serikat Buruh Perkuat Sinergi Cegah PHK Massal, Satgas Mitigasi PHK Mulai Petakan Perusahaan Rawan
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI | Foto by Ocha Hermawan

Jakarta, KPonline-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah dan perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menggelar rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah tepat untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri.

Rapat dihadiri oleh Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Prasetyo Hadi, Yassierli, Said Iqbal, serta Andi Gani Nena Wea bersama unsur pemerintah, kepolisian, dan organisasi serikat pekerja.

Pertemuan tersebut digelar di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi global yang berpotensi memengaruhi dunia usaha nasional dan berdampak pada keberlangsungan lapangan kerja. Karena itu, pemerintah, DPR, dan serikat buruh sepakat bahwa langkah pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi PHK dalam skala besar.

Dalam keterangannya kepada media, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa koordinasi antara DPR dan pemerintah akan dilakukan secara rutin melalui Satgas Mitigasi PHK. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar setiap potensi persoalan ketenagakerjaan dapat segera diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi konflik maupun PHK massal.

Dasco juga menyampaikan bahwa koordinasi harian antara DPR dan pemerintah akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal guna memastikan komunikasi berjalan efektif dan respons terhadap persoalan ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cepat.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang dipercaya menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan satgas adalah memetakan perusahaan-perusahaan yang menghadapi persoalan serta mengidentifikasi akar permasalahan di masing-masing sektor industri.

Menurut Prasetyo, pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi pemerintah sehingga persoalan dapat diselesaikan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas Mitigasi PHK akan bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk saling bertukar informasi mengenai perusahaan yang berpotensi melakukan PHK maupun yang tengah menghadapi persoalan hubungan industrial.

Keputusan penting lainnya dalam rapat tersebut adalah penunjukan Prasetyo Hadi sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK. Penunjukan itu merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah, DPR, serta perwakilan serikat buruh dengan persetujuan Presiden, agar koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat berjalan lebih efektif.

Kehadiran Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menunjukkan bahwa aspek perlindungan tenaga kerja tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyiapkan langkah-langkah penyelamatan tenaga kerja melalui dialog sosial, mediasi hubungan industrial, hingga berbagai program peningkatan kompetensi pekerja.

Di sisi lain, keterlibatan tokoh-tokoh serikat buruh seperti Said Iqbal dan Andi Gani Nena Wea memperlihatkan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dengan organisasi pekerja sebagai mitra strategis dalam menyusun solusi atas persoalan ketenagakerjaan.

Keikutsertaan serikat pekerja dinilai penting karena mereka memiliki informasi langsung mengenai kondisi di lapangan, termasuk perusahaan-perusahaan yang mulai mengalami penurunan produksi, kesulitan keuangan, maupun potensi efisiensi tenaga kerja.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah memang telah membentuk Satgas Mitigasi PHK sebagai wadah percepatan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Selain menangani ancaman PHK, satgas juga diharapkan mampu menjadi saluran penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial, termasuk pengupahan, alih daya (outsourcing), dan perlindungan hak-hak pekerja.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih cepat antara pemerintah, parlemen, dunia usaha, dan serikat pekerja sehingga penyelesaian persoalan tidak lagi terhambat oleh birokrasi yang panjang.

Melalui forum koordinasi tersebut, pemerintah berharap potensi PHK dapat ditekan semaksimal mungkin, iklim investasi tetap terjaga, dan stabilitas hubungan industrial di Indonesia dapat dipertahankan.

Bagi kalangan pekerja, langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan ketenagakerjaan kini ditangani melalui mekanisme kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Ke depan, efektivitas Satgas Mitigasi PHK akan sangat ditentukan oleh kecepatan dalam memetakan persoalan, membangun komunikasi dengan perusahaan, serta menghadirkan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan usaha tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.