Tidak ada titik temu, PUK PT. BMM Ajukan Tripartit

Serang, KPOnline – Senin (15/8/2022), Kantor Unit Pelayanan Terpadu Kepengawasan Tenaga Kerja (UPT Wasnaker) Kabupaten Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang – Sindangsari, Kec. Pabuaran, Serang Banten didatangi anggota serikat pekerja dari PUK SPAI FSPMI PT Berkah Manis Makmur.

Tak lain kedatangannya merupakan panggilan dari pengaduan masalah ketenagakerjaan. Hadir pula perwakilan dari manajemen PT. BMM.

Ada beberapa tuntutan yang diajukan oleh pengurus serikat dengan pihak manajemen yaitu perihal:
1. Family gathering
2. Keadilan fasilitas jemputan Karyawan
3. Kelebihan jam kerja yang tak jelas
4. Cuti yang dipotong saat hari libur nasional
5. Tunjangan masa kerja
6. Hari kerja terpendek

“Urusan normatif itu wajib dilaksanakan, jadi perusahaan tidak bisa mengelak hal itu.”ujar Karyadi selaku pegawai pengawas ketenaga kerjaan.

Sebenarnya duduk perkara tersebut sudah dilakukan upaya bipartit antara serikat dengan manajemen. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap masalah normatif tersebut.

Selain anggota dan pengurus PUK PT. BMM, terlihat juga Soni Andika sebagai Konsulat cabang FSPMI Kab. Serang hadir.

Dia mengatakan, “Kasus normatif ini seharusnya tidak perlu berbelit belit, untuk memulai gampang tapi yang jelas bereskan dulu permasalahannya.”

Sebenarnya PUK PT. BMM sudah mengajukan perundingan untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, verifikasi data, tartib dan proses perundinganpun sedang berjalan. Namun karena satu dan lain hal, manajemen meminta waktu untuk melanjutkan perundingan.

“Saya bukan pemutus tapi hanya sebagai penyambung antara pekerja dengan perusahaan.”ujar Anton selaku manajer HRD PT. BMM.

Tak kurang lebih dari 1 bulan masalah normatif ini terus bergulir. Dengan harapan dengan adanya pengaduan ini segera menemukan titik terang penyelesaikan masalah.

Penulis : Muhimin