Terpilih Kembali Jadi Pengurus Pusat ILO, Ini Harapan FSPMI dan KSPI Pada Said Iqbal

Jakarta, KPonline – Terpilihnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal, menjadi Governing Body Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari organisasi serikat buruh tempat Said Iqbal berasal, KSPI dan FSPMI.

KSPI menyambut gembira kabar tersebut. Ketua Majelis Nasional KSPI, Didi Suprijadi mengaku bersyukur, bahwa buruh di dunia masih berharap dan memberikan kepercayaan kepada Said Iqbal. Hal ini sekaligus sebagai bentuk pengakuan atas kepemimpinan Said Iqbal.

Karena itu, Didi berharap keberadaan Said Iqbal sebagai salah satu pengurus pusat ILO dapat mendorong buruh di KSPI pada khususnya dan buruh di Indonesia pada umumnya untuk lebih maju.

“Bagaimanapun Said Iqbal bukan lagi milik KSPI. Said Iqbal sudah milik dunia yang menjadi kebangaan kaum buruh Indonesia,” katanya. Dia berharap, Said Iqbal dapat memanfaatkan posisi strategisnya di ILO untuk berbuat lebih baik bahi kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.

Sekretaris Jenderal FSPMI, Riden Hatam Aziz

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FSPMI Riden Hatam Aziz mengaku bangga dengan terpilihnya Said Iqbal sebagai Governing Body ILO.

Menurut Riden, hal ini menandakan perjuangan FSPMI dan KSPI sudah sesuai pada jalur yang benar. Riden berharap, kader-kader FSPMI dan KSPI bisa meniru jejak Said Iqbal dalam hal kegigihan dan komitmennya dalam berjuang untuk kepentingan kaum buruh.

“Said Iqbal adalah inspirasi kaum buruh Indonesia. Pengakuan dari dunia internasional tersebut bisa memberikan semangat kepada kita untuk lebih giat dalam berjuang, khsususnya terkait isu HOSJATUM,” katanya.

Perlu diketahui, HOSJATUM adalah isu perjuangan KSPI dan buruh Indonesia. Meliputi Hapus OutSourcing dan pemagangan – JAminan Sosial: jaminan kesehatan gratis seluruh rakyat dan manfaat jaminan pensiun sama dengan PNS/TNI/Polri – Tolak Upah Murah: cabut PP 78/2015.