KSPI Temui General Manager PT PLN Aceh

Banda Aceh, KPonline – Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) melakukan audiensi dengan Pimpinan PT PLN (Persero) Wilayah Aceh, Senin (12/6/2017). Pertemuan tersebut diselenggarakan di ruang General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Aceh, Jefri Rosiadi. Dalam kesempatan ini, Jefri didampingi Ketua SP PLN, Yusbainur beserta beberapa pengurus SP PLN yang lain.

Hadir dalam audiensi tersebut adalah Ketua dan Sekretaris Perda KSPI Aceh, Syaifulmar dan Habibi Inseun. Selain itu, juga hadir Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Indonesia (PC SPEE FSPMI) Banda Aceh, Usman S dan Ketua SPEE FSPMI Os PLN Sigli, Syarifuddin.

Pertemuan ini dimaksud untuk menjalin silaturrahmi dan menyampaikan permasalahan pekerja outsourcing di lingkungan PT. PLN (Persero) Wilayah Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, KSPI menyampaikan persoalan PT. Fianda Malasi yang semenjak tahun 2015 melakukan PHK secara sepihak terhadap 12 orang pekerja. Kasus ini sebenarnya sudah ada Perjanjian Bersama. Namun sayangnya, perjanjian ini tidak dijalankan oleh PT Fianda Malasi, sehingga mengakibatkan permasalahan pada bulan April 2016, yaitu Perselisihan Hak. Ini terjadi akibat perusahaan tidak melaksanakan isi Perjanjian Bersama.

Dalam tahap selanjutnya, permasalahan ini didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Foto bersama di sela audiensi antara Perda KSPI Provinsi Aceh dan PT PLN (Persero) Wilayah Aceh

Dalam pertemuan tersebut Ketua SPEE FSPMI OS PLN Sigli Syarifuddin menyampaikan kronologis dan upaya yang telah dilakukan oleh PLN Wilayah Aceh dalam menyelesaikan permasalan yang terjadi antara PT Fianda Malasi dengan Serikat Pekerja. Antara lain menambah nilai kontrak perjanjian pemborongan dan membantu dalam mediasi antara pekerja dan PLN Wilayah Aceh. Namun sayangnya, pihak PT Fianda Malasi tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan baik dalam Perjanjian Bersama (PB) maupun dalam bentuk notulen rapat.

Sebagai Ketua SPEE FSPMI OS PLN Sigli, Syarifuddin berharap PT Fianda Malasi bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, dia juga meminta kepada PT PLN (Persero) Wilayah Aceh dapat mengevaluasi kembali sikap PT Fianda Malasi terhadap undang-undang yang berlaku serta harus sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan antara PT PLN Wilayah Aceh dengan PT Fianda Malasi.

Dalam pertemuan tersebut, Habibi Inseun juga memberi masukan kepada PT PLN Wilayah Aceh:

1. Sikap PT PLN Wilayah Aceh terhadap PT. Fianda Malasi yang mengabaikan peraturan baik dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan yang berlaku di PT PLN.

2. Menyampaikan hasil putusan pengadilan hubungan industrial gugatan pekerja dibawah SPEE FSPMI OS PLN Area Sigli yang telah dikabulkan untuk menjadi bahan bagi PLN agar mengambil sikap dan sanksi pada perusahaan yang tergugat dan terbukti melanggar ketentuan

3. Meminta tindakan tegas dari PT PLN terhadap vendor – vendor yang melanggar perjanjian dan permasalahan tenaga kerja

Dalam pertemuan tersebut, General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Aceh akan mencari jalan keluar terkait permasalahan ini.

“Bahkan selama ini PT Fianda Malasi telah kami beri peringatan pertama dan peringantan kedua, serta apabila terjadi kesalahan sekali lagi sehingga perusahaan mendapat peringatan ketiga. Maka PLN akan mencabut kerjasamanya,” ujar Jefri dalam pertemuan tersebut.