Terkait Penon-aktifan Peserta PBI, Jamkeswatch Bogor Audiensi Dengan BPJS Kesehatan

Bogor, KPonline, – Pada Rabu (14/8/2019), bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan pertemuan antara Pengurus DPD Jamkeswatch Bogor beserta Relawan Jamkeswatch Bogor, dengan pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dan tuan rumah Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Pertemuan ini dalam rangka audiensi mengenai beberapa hal, diantaranya tentang surat dari Kepala Pusat Data Dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Sosial nomor : S-2005/1.7.01/7/2019/ per tanggal 16 Juli 2019 perihal data PBI Jaminan Kesehatan tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Surat tersebut menyatakan bahwa, masyarakat miskin yang tidak masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dinon-aktifkan dari PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Sosial nomor 79/HUK/2019.

Atas rentetan kejadian tersebut, maka Pengurus DPD Jamkeswatch Bogor, langsung melakukan koordinasi dengan para Relawan Jamkeswatch Bogor, Pengurus DPN Jamkeswatch dan pihak-pihak terkait.

Hal ini dilakukan, agar pihak Jamkeswatch memiliki informasi yang benar dan konkret. Tidak hanya pihak Jamkeswatch saja yang melakukan koordinasi, dari pihak Dinas Sosial pun telah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Pusat Data Dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Sosial pada 2 Agustus 2019 yang silam.

Dalam kesempatan yang baik tersebut, Pengurus DPD Jamkeswatch Bogor, memperkenalkan diri secara umum, jabatan serta fungsi di kepengurusan. Dan menjawab kebingungan yang terjadi di masyarakat, maka DPD Jamkeswatch Bogor memberikan pernyataan atas dikeluarkannya surat yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Data Dan Informasi Kementrian Sosial nomor : S-2005/1.7.01/7/2019 dan Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 79/HUK/2019.

Dua pernyataan tersebut adalah :

1. Jamkewatch Bogor menolak jika peserta PBI APBN yang dinonaktifkan harus beralih atau didaftarkan sebagai peserta mandiri karena masyarakat miskin akan keberatan dengan iuran mandiri tersebut. Siapakah yang nanti akan menanggung iuran tersebut, dan belum lagi terkait daftar harus menggunakan rekening Bank sebagai salah satu syarat.

2. Jamkeswatch Bogor berharap dari unsur Pemerintah Daerah dalam hal ini

Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil membuat edaran dan libatkan BPJS Kesehatan yang tujuannya dapat memudahkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya peserta yang dinonaktifkan, sesuai dengan alamat tinggal, bisa ditempatkan di kantor kecamatan maupun kantor desa.

Menjawab pertanyaan sekaligus pernyataan dari DPD Jamkeswatch Bogor, Didik Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sudah membuat Surat Edaran terkait penonaktifan peserta PBI APBN pada Puskesmas dan Rumah Sakit melalui faximile. Tujuannya agar peserta yang dinon-aktifkan bisa diarahkan menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bogor.

Pihak BPJS Kesehatan pun memaparkan, bahwa kepesertaan PBI APBN yang dinonaktifkan bisa dialihkan ke peserta mandiri Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Dan bisa langsung aktif kalau belum lewat dari 30 hari+1 hari.

Tatik Yurwanti dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil pun akan terus berupaya, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami siap membantu dan berkomunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dan BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor. Jika sewaktu-waktu ditemukan peserta yang dinonaktifkan saat pengurusan,” pungkas Tatik. (Arief/Surya)