Terkait Asuransi Pengangguran, Ini Pernyataan Wakil LKS Tripartit Nasional

Mirah Sumirat (berjilbab, berdiri diantara peserta diskusi), menegaskan bahwa LKS Tripartit Nasional belum pernah membagas asuransi pesangon./MEDIA PERDJOEANGAN

Jakarta, KPonline – Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional yang juga Pesiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menegaskan bahwa LKS Tripartit Nasional belum pernah ada pembahasan mengenai asuransi pengangguran. Hal ini ditegaskan Mirah dalam pertemuan grup serikat pekerja (KSPI, KSPSI, KSBI) yang difasilitasi ILO di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Menurut Mirah, pihak Apindo memang pernah menghadirkan nara sumber dari Jepang untuk menyampaikan konsep asuransi pengangguran di Jepang. Namun demikian, Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional tidak melakukan follow up atas tema ini.

Bacaan Lainnya

“Jadi tunjangan pengangguran secara resmi belum dikeluarkan pokok-pokok atau rekomendasinya (oleh LKS Tripartit Nasional),” kata Mirah.

Hal ini perlu ditegaskan, supaya tidak ada kesimpang-siuran informasi jika asuransi pengangguran sudah pernah dibahas di dalam LKS Tripartit Nasional. Hal ini didasarkan pada pengalaman, ada beberapa kebijakan yang tiba-tiba muncul dan dikatakan sudah ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional. Padahal kenyataannya, LKS sama sekali tidak merekomendasikan kebijakan tersebut.

Masalah asuransi pengangguran ini sensitif, karena ada aroma kuat untuk menghilangkan pesangon.

“Kan ini arahnya pesangon dihapus dan diganti dengan asuransi pengagguran. Kalau itu yang terjadi, nggak ada urusan. KSPI akan melawan,” tegas Mirah.

Menurut Mirah, KSPI setuju ada tunjangan pengangguran. Tetapi tidak boleh ada pengangguran hak normatif yang selama ini buruh dapatkan.

“Pesangon yang selama ini ada tidak boleh dihapus atau dikurangi sedikit pun,” ujarnya.

Ia bahkan menolak jika pekerja diminta mengiur. “Ini kan jaminan pengangguran, ya negara lah yang bertanggungjawab untuk memberikan jaminan kepada rakyatnya yang menganggur. Jangan dibebankan kepada pekerja.”

Ketimbang membahas masalah asuransi pengangguran, Mirah meminta agar pemerintah menyelesaikan dulu upah murah buruh Indonesia dengan cara mencabut PP 78/2015. Selain itu, pemerintah harus fokus pada penciptaan lapangan kerja dan memberikan pelatihan dengan biaya pelatihan yang dianggarkan oleh APBN, untuk meningkatkan skil atau kerampilan setiap warga negara.

Pos terkait