Pesangon Hilang, Terbitlah Asuransi Pengangguran?

Jakarta, KPonline – Pesangon memang masih ada. Belum dihapus dan dihilangkan dari bumi Indonesia. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ketentuan mengenai pesangon akan hilang. Terutama ketika muncul wacana penerapan asuransi pengangguran di Indonesia.

Ini bukan kecurigaan. Tetapi hendak menegasan sikap kaum buruh di Indonesia. Bahwa pesangon adalah harga mati.

Bacaan Lainnya

Persetan dengan asuransi pengangguran jika tujuannya adalah untuk menghilangkan pesangon. Bukan tanpa alasan jika sejak awal sikap kaum buruh mengunci mati pada posisi ini. Tidak akan bergeser sedikitpun.

Apalagi, sebagaimana diberitakan tirto.id, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan salah satu yang mesti diatur ulang adalah uang pesangon. Menurut Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar, pengusaha keberatan dengan uang pesangon yang nominalnya sebesar 32 kali gaji.

Bahkan lebih jauh dari revisi, dalam situsnya Apindo merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk mengganti UU Ketenagakerjaan dengan UU baru.

Sikap yang hampir sama dengan apa yang disuarakan kalangan pengusaha, juga disampaikan World Bank atau Bank Dunia.

Bank Dunia, bahkan terang-terangan mengusulkan agar negara-negara miskin maupun berkembang mengurangi sejumlah peraturan ketenagakerjaan. Di antara aturan yang dimaksud adalah soal upah minimum, pesangon, serta wewenang pemberi kerja dalam merekrut atau menghentikan pekerjanya.

“Dengan kata lain, World Bank ingin relasi kerja atau hubungan industrial yang lebih fleksibel,” tulis tirto.id dalam artikel berjudul ‘Ide Bank Dunia Melindungi Buruh yang Tak Pro Buruh’ yang terbit tanggal 28 Mei 2018.

“Dalam banyak kasus, peraturan ketenagakerjaan—termasuk upah minimum, hambatan dalam keputusan perekrutan dan pemecatan, dan uang pesangon—membuat perusahaan terlalu mahal dalam menyesuaikan tenaga kerjanya untuk mengakomodasi perubahan teknologi,” demikian tulis World Bank dalam laporan kerja bertajuk World Development Report 2019 halaman 117.

Seberapa kuat Pemerintah Indonesia tidak tergoda oleh rayuan Bank Dunia? Seberapa yakinkah kita Presiden Jokowi tidak mempan diintervensi?

Kembali ke soal asuransi pengangguran, tahun 2017 lalu Bappenas mengumumkan jika pihaknya tengah mengkaji rencana adanya asuransi untuk pengangguran.

“Kita coba mencari cara mengurangi poverty dan inequality. Kalau mencontoh negara maju, ada yang namanya unemployment benefit. Tentunya ini harus dilihat dulu kasus Indonesia makanya kita kaji dulu apakah ini mekanisme yang paling bagus untuk mengurangi ketimpangan,” kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.

Bambang mengakui, perlindungan bagi para pengangguran tersebut dilakukan dengan skema asuransi. Dalam pelaksanaannya, asuransi pengangguran harus diatur dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

Hingga saat ini memang masih samar, akan dibawa kemana konsep asuransi pengangguran ini. Namun demikian, ketika sistem ini dipromosikan di Indonesia, kaum buruh sudah harus menyiapkan konsep dan gagasannya. Sehingga tidak gagap ketika berdiskusi dan menyikapi isu ini. Jika kita tak punya gagasan, maka akan terseret dalam gagasan mereka.

Beberapa permasalahan mendasar mengenai asuransi pengangguran adalah mengenai iuran. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menghedaki iuran dibayarkan oleh negara. Meskipun konsep di banyak negara, iuran di bayar oleh pengusaha dan buruh.

Namun demikian, belajar dari jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, nampaknya sulit meminta negara memberikan pembiayaan. Apalagi situasinya saat ini sedang terlilit hutang.

Jika pengusaha dan buruh diminta mengiur, berarti akan ada tambahan pengeluaran.

Bagi buruh, komponen upah tidak mencakup asuransi seperti ini. Sudahlah upahnya murah akibat PP 78/2015, masih harus disuruh membayar iuran ini itu, jelas akan semakin memberatkan.

Lalu bagaimana dengan pengusaha? Jujur saya tidak tahu apa yang ada dalam pikiran mereka. Tetapi mungkinkah mereka mau mengeluarkan biaya tambahan tanpa meminta konpensasi agar pesangon dihapuskan?

Pos terkait