Terbukti !!! Omnibus Law Cipta Kerja Hanya Permudah Buruh Untuk di PHK

Bekasi, KPonline – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai buruh/pekerja pasti menjumpai dan mengalami namanya PHK, tinggal masalah waktunya saja. Terlebih semenjak adanya Undang-undang No 11 Tahun 2020 atau UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sudah, ribuan buruh/pekerja menjadi korban keganasan, di PHK dengan menggunakan ketentuan UU ini.

Seperti halnya yang di alami oleh PUK SPEE FSPMI PT. COMECA INDONESIA yang beralamat di Kawasan Delta Silicon 5 Industrial Estate Jln Kenari II Blok G1 B No 08 & 09 Lippo Cikarang, Bekasi.

Puluhan buruh yang tergabung dengan Serikat Pekerja FSPMI melakukan mogok kerja terhitung dari Senin (23/8/21), sampai waktu yang belum di tentukan.

Mogok kerja terpaksa dilakukan oleh pekerja PT. COMECA INDONESIA, karena pihak perusahaan telah melakukan PHK sepihak kepada 15 pekerja dimana, 12 pekerja yang di-PHK adalah sebagai anggota serikat pekerja.

Mogok kerja ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap PHK sepihak dengan alasan efisiensi menggunakan ketentuan Undang undang Omnibus Law UU Cipta Kerja, dimana nilai pesangonnya hanya 0,5 %.

Trubus, salah satu anggota serikat pekerja yang di-PHK menyampaikan kepada Media Perdjoeangan, alasan dari manajemen PT. COMECA untuk mem-PHK kami dengan alasan efisiensi sangatlah mengaada-ada. Padahal proses produksi masih berjalan normal, tapi kenapa proses produksi itu di subcontkan ke pihak lain?.

“Kami hanya meminta pekerjaan itu, kami yang mengerjakan yang jelas-jelas kami adalah pekerja tetap di PT. COMECA dan kami masih mau bekerja itu saja, tidak lebih,” ujarnya.

“Kami masih solid, taat instruksi Organisasi, dan kami masih melakukan arahan dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI). Seperti malam ini pun kami masih setia menjaga tenda perjuangan 24 jam hingga, perundingan antara PUK dengan Manajemen menemui kesepakatan,” kata Trubus, yang menjabat Leader produksi di PT. COMECA. (Yachubus)