Tolak PHK Sepihak, PUK SPEE FSPMI PT. Comeca Indonesia Mogok Kerja

Bekasi, KPonline – Manajemen Perusahaan PT. Comeca Indonesia dipanggil oleh Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat terkait adanya laporan Norma Ketenagakerjaan yaitu PHK sepihak yang berimbas para pekerja melakukan aksi mogok kerja.

Aksi Mogok Kerja yang dimulai dari Senin (23/08/2021) hingga hari Selasa ini dipicu karena manajemen perusahaan bersikeras melakukan PHK sepihak terhadap 12 orang pekerja dengan alasan efisiensi. Mereka yang di PHK diantaranya adalah pengurus Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT. COMECA INDONESIA.

Bacaan Lainnya

Dari kabar yang diterima Koran Perdjoeangan, saat ini perusahaan masih beroperasi dan berproduksi. Dalam hal ini patut diduga manajemen perusahaan PT. Comeca Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Delta Silicon 5, Cikarang, Bekasi melakukan pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting).

Di waktu yang sama hingga Selasa sore (24/8/2021), anggota Serikat Pekerja yang tergabung dalam FSPMI Bekasi melakukan solidaritasnya sebagai bentuk motivasi dan dukungan moril.

Tindakan PHK yang sewenang-wenang adalah salah satu bukti nyata bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sebagai drakula penghisap kesejahteraan pekerja karena begitu mudahnya perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak. (Endon)

Pos terkait