Tentang Aplikasi Mobile JKN, Begini Kata Jamkeswatch Bekasi

Bekasi, KPonline – Secara resmi BPJS Kesehatan kembali merubah ketentuan yang ada di salah satu aplikasi miliknya yaitu aplikasi Mobile JKN dengan versi 3.3.0. Menarik memang di saat masa Pandemi Covid-19 dimana setiap akses dibatasi, keluhan yang kerap terjadi muncul datangnya dari Peserta Bantuan Iuran (PBI) APBD/APBN.

Namun memang ketika hal itu dilaporkan ke salah satu tim Jamkeswatch khusus di Bekasi, kegelisahan kerap kali terpancar dari raut muka para peserta. Pasalnya peserta tersebut akan segera melakukan pengobatan di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Reaksi para aktifis sosial pun sempat ramai memperbincangkan terkait pasca “Up Grade” aplikasi Mobile JKN itu. Entah apa maksud, dan tujuannya aplikasi tersebut yang di dalamnya harus selalu mendapatkan kode verifikasi yang dikirim via sms, dan email.

Terlontar kabar dari salah seorang peserta BPJS Kesehatan yang kebetulan salah satu peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Terlihat kusut raut muka salah satu keluarganya ketika harus melakukan akses ke aplikasi Mobile JKN, karena untuk dijadikan sebuah jaminan di salah satu Rumah Sakit.

Pihak pendaftaran pun terkesan selalu menanyakan fisik kartu BPJS-nya. Berbagai cara pun dia lakukan hingga titik klimak mau tidak mau, suka tidak suka terpaksa harus menelpon “Call Center” BPJS Kesehatan dengan nomor 1500 400. Dan itu harus nunggu ketentuan 1×24 jam saat melakukan reset.

Menurut keterangan Supriadi, salah satu pengurus DPD Jamkewatch Bekasi bidang pendidikan, mengungkapkan sulitnya melakukan aksesibiltas di Mobile JKN memang fakta. Justru yang menjadi kekhawatiran ketika pihak Rumah Sakit tetap minta fisik kartu BPJS.

“Saat audensi saya sudah sampaikan kepada pihak BPJS terkait beberapa keluhan yang dialami oleh peserta yang sering menggunakan aplikasi Mobile JKN. 1 HP maksimal hanya bisa digunakan cukup dengan 3 “User”, mungkin itu masih bisa di akalin agar peserta bisa tetap ngakses,” katanya.

Aplikasi dengan versi tersebut terkesan menyulitkan peserta yang mewajibkan harus punya nomer HP setiap 1 peserta yang tergabung di dalamnya.

“Ada beberapa langkah yang harus dilakukan sesuai notifikasi aplikasi, mau cetak kartu saja saat ini harus melakukan 2 langkah untuk mendapatkan kode verifikasi, yang pertama dikirim ke email, dan yang kedua dikirim via sms. Dipastikan juga nomor kartu HP yang didaftarkan harus ada pulsanya paling minim 10 ribu pulsanya,” sebut Supriadi.

Tidak hanya itu, keterangan terkait sulitnya mengakses aplikasi Mobile JKN pun muncul dari beberapa warga yang sempat mengadukan permasalahannya tersebut kepada salah satu tim Jamkeswatch Bekasi.

“Peserta PBI sudah jelas diberikan untuk orang miskin dan tidak mampu, namun ketika harus masuk ke Mobil JKN agar mendapatkan fisik kartunya, mau merogoh kocek bagaimana untuk komunikasi dengan 1500 400 sedangkan ini peserta orang tidak mampu. Saya coba telpon “Call Center” BPJS dengan nomor 1500 400 dengan nada kesel saya bilang aja sama operatornya kalau aplikasi ini ribet, terkesan mempersulit. Bayangin aja ketika peserta PBI diarahakan ke Mobile JKN, sedangkan disatu sisi peserta saja tidak tau kalau sudah terdaftar diBPJS kesehatan, ini yang sering terjadi dikepesertaan PBI baik itu PBI APBN atau pun PBI APBD,” tutur Ruhan, salah satu relawan Jamkeswatch Bekasi dengan muka kesalnya.

Penulis: Jhole
Foto: Jhole

Pos terkait