Melalui Kuasa Hukum, 6 Pekerja PT HPP gugat PHK nya

Rantauprapat, KPonline – 6 Pekerja PT Hijau Pryan Perdana (PT HPP) Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kuasakan kepada Jonni Silitonga,SH.MH. untuk melakukan gugatan pemutusan hubungan kerjanya (PHK).

Ke 6 Pekerja ini, Syarifuddin Nasution, Rezapahlefi, Putra Handayani, Ramlan, Juardi dan Zulkarnain, kata Jonni Silitonga SH.MH kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini Sabtu (29/05) di Rantauprapat.

“Menurut keterangan lisan ke 6 pekerja, katanya diduga dipaksa untuk mendanda tangani surat pengunduran diri akibat urinenya positif mengandung zat Narkoba hasil tes yang dilakukan oleh petugas medis perusahaan, dan pemaksaan penanda tanganan berhenti atas kemauan sendiri menurut ke enam pekerja dikawal oleh dua oknum Polisi yang kapasitasnya sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) Polres Labuhanbatu” Ucap Jonni Silitonga.

Lebih lanjut Jonni mengatakan.
“Negara kita adalah negara hukum dimana setiap warganya wajib mematuhi dan menghormati hukum, demikaian juga dengan pelaksanaan tes urine Narkoba kepada pekerja disatu perusahaan, ada mekanisme dan prosedur yang wajib dipatuhi oleh semua management perusahaan.

Hak dan wewenang untuk melakukan tes urine baik kepentingannya untuk Projustitia (Pembuktian Perkara), rehabilitasi, ilmu pendidikan dan teknologi, syarat untuk melamar pekerjaan sepenuhnya berada pada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Artinya dalam pelaksanaan tes urine wajib yang melakukannya pihak dari BNN dan perusahaan yang ingin melakukan tes urine wajib membuat permohonan kepada BNN serta menyebutkan alasan dan tujuan dilakukannya tea urine kepada pekerjanya.

Bukti hasil tes urine yang positif mengandung zat narkoba tidak bisa dijadikan dasar untuk mem PHK pekerja, pekerja wajib direhabilitasi.

“Jangan karena Pekerja buta terhadap hukum lantas pihak management memanfaatkaanya untuk melakukan PHK” Tegas Jonni Silitonga,SH.MH.

Ditempat yang sama Rezapahlevi salah satu pekerja saat dikonfirmasi membenarkan.
“Kami satu-persatu dipanggil untuk datang kekantor alasannya untuk pemeriksan Covid – 19, tetapi setelah sampai di kantor dilakukan tes urine narkoba, hasinya katanya urine kami positif mengandung zat narnotika, kemududian dengan dikawal dua anggota Polri kami dipaksa untuk menanda tangani surat berhenti, kalau tidak mau kami dibawa ke Polres Labuhanbatu” Kata Reza singkat.

Terpisah Anto Bangun Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu saat diminta pendapatnya, mengatakan.
“Kejadian seperti ini banyak terjadi diberbagai perusahaan, dimana untuk mengurangi tenagakerja disatu perusahaan management melakukan tes urine dan yang positif langsung di PHK dipaksa menanda tangani surat berhenti atas kemauan sendiri yang konsepnya sudah disiapkan oleh management.

Pertanyaannya kenapa tidak bisa dilakukan PHK dengan dalih pekerja sudah melakukan kesalahan berat.

Hal ini tidak bisa dilakukan oleh management, sebab PHK dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat, PHK dapat dilakukan setelah ada terbit vonis dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dengan satu alat bukti hasil tes urine saja, belum terpenuhi syarar formil untuk menyatakan pekerja bersalah melakukan tindak pidana kejahatan penyalah gunaan narkoba, kapasitas pekerja hanya sebagai korban yang wajib direhabiltasi.

Masalah Narkoba lebih kepada ketidak mampuan negara mengendalikan peredaran gelap narkoba, jangan karenanya kemdian management memanfaatkannya untuk mengorbankan pekerja” Ujar Anto Bangun.(Afriyansyah)