Tak Hanya Serikat Pekerja, Perjuangan Upah Minimum Sektoral Butuh Dukungan Semua Buruh

Bekasi, KPonline – Dewan pengupahan kabupaten Bekasi unsur serikat pekerja dari FSPMI seperti tak punya rasa lelah, setelah tiga hari berturut-turut berkeliling mencari dukungan dan melakukan konsolidasi tentang UMSK Kabupaten/Kota Bekasi.

Hari ini Sabtu, 29 Mei 2021, mereka menyambangi markas SPSI kabupaten/kota Bekasi di GTC.
Mereka datang untuk menyamakan persepsi dan mencoba atur strategi bagaimana supaya upah di atas upah minimum harus tetap ada meskipun dengan tegas di undang-undang 11 tahun 2020 telah menghapus adanya UMSK.

Bacaan Lainnya

Kewenangan gubernur yang tadinya salah satunya adalah menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/walikota telah dihapus.

“Dalam pasal 25 PP 36 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU 11 tahun 2020 tidak menyebutkan adanya UMSK, di sana hanya ada dua upah yaitu UMP atau upah minimum provinsi dan UMK atau upah minimum Kabupaten/kota, itu pun dengan syarat tertentu, makanya kami harus kerja ekstra keras agar upah di atas upah minimum tetap ada, mohon doanya,” ungkap Mujito, salah satu anggota dewan pengupahan dari FSPMI.

“Dan kami berupaya penuh untuk mencari dukungan kepada siapapun yang mempunyai visi dan misi yang sama,” lanjut Mujito dalam sela-sela pertemuannya dengan dewan pengupahan unsur serikat pekerja lainnya.

Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Trainning Centre, markas SPSI LEM dirasa sangat efektif karena seluruh dewan pengupahan unsur serikat pekerja hadir.

Mereka diantaranya Hadi dari SPSI LEM, Iqbal dari SPN, Manto dari GSPMI dan Wibowo dari PPMI SPS, serta Guntoro dari KEP SPSI.

Dengan pertemuan ini diharapkan seluruh dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja bisa bersatu padu dalam memperjuangkan upah di atas upah minimum tentunya dengan dukungan dari seluruh pihak tak terkecuali dari seluruh anggota Serikat Pekerja dan semua buruh.

Pos terkait