Temui Jokowi, Pengusaha Minta Undang-Undang Ketenagakerjaan Direvisi

Jakarta, KPonline – Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah hampir pasti. Hal ini bisa kita baca dari permintaan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah sejumlah poin yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan aturan main soal ketenagakerjaan karena beberapa poin sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Misalnya, perubahan tren industri dari padat karya menjadi padat modal. Salah satu poin yang sudah tak relevan adalah soal upah pekerja.

Kebijakan mengenai upah minimum dinilai tidak sepenuhnya bisa dipenuhi industri. Khususnya industri padat karya yang mempekerjakan pekerja dalam jumlah banyak.

Akibatnya, perkembangan industri ini tersendat lantaran investor lebih memilih negara lain dengan upah pekerja yang terjangkau, namun keterampilannya lebih tinggi dari Indonesia. Misalnya, Vietnam, Myanmar, Bangladesh, Srilanka, dan Kamboja.

Ini kontradiktif dengan tuntutan pekerja. Pasalnya, kaum buruh menghendaki agar upah menjadi benar-benar layak. Caranya adalah dengan merevisi PP 78/2015 agar kenaikan upah bisa lebih besar dari sekedar nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu,  Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani juga menilai UU Ketenagakerjaan perlu segera direvisi, khususnya terkait pesangon. Pasalnya, poin ini menjadi salah satu hal yang kerap dipertimbangkan investor sebelum memutuskan masuk ke dalam negeri.

Menururnya, pesangon adalah satu yang paling memberatkan karena itu yang dikeluhkan investor luar,” katanya.

Respon Presiden Jokowi

Dilansir CNN Indonesia, menanggapi revisi UU Ketenagakerjaan, Presiden Jokowi meminta pengusaha tak sungkan menyampaikan curahan hati alias curhat bila ada kebijakan atau aturan pemerintah yang perlu diubah karena mempersulit bisnis mereka. Bahkan, bila ada usulan kebijakan dari dunia usaha, Jokowi mengaku siap menampungnya.

Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku butuh masukan kebijakan dan pandangan kondisi ekonomi terkini dari para pelaku usaha di sektor riil. Ia ingin ada terobosan-terobosan di bidang ekspor dan investasi yang bisa didapat dari para pengusaha.

Jokowi menegaskan, pihaknya bakal mempertimbangkan masukan dari pengusaha, sekalipun masukan itu memerlukan perubahan aturan pemerintah. Mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Presiden (Perpres).

“Mungkin kalau diperlukan untuk mengeluarkan Perppu misalnya, ya kalau memang diperlukan sekali dan karena posisinya sangat penting dan diperlukan, ya akan kami lakukan. Bilang saja, misalnya Bapak ini dihapus saja, Pak, hapus,” katanya.