PHK SEPIHAK JILID II 22 Pekerja CV PRIMATEX

Bandung,KPonline – Jum’at 14 Juni 2019, lagi lagi seakan menjadi kebiasaan setiap selesai libur Hari Raya Idul Fitri buruh PUK SPAI FSPMI CV. Primatex yang beralamat di jl. Hegar lokasi I cibaligo kota Cimahi harus berhadapan dengan kasus yang sama seperti kasus sebelumnya.

Setiap menghadapi libur Hari Raya Idul Fitri,para pekerja CV.Primatex harus dihadapkan dengan Perjanjian Kerja yang tidak jelas,yang mana pihak perusahaan menyodorkan Perjanjian Kerja yang isinya sangat tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku,tepatnya menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini setiap pekerja dipanggil satu persatu bergantian menghadap Personalia dan di tawarkan Perjanjian Kerja baru,akan tetapi ada sesuatu yang ganjil karena setiap pekerja yang ditawarkan Perjanjian Kerja baru caranya berbeda – beda, terlebih kepada pekerja yang menjadi Anggota FSPMI, sebelum ditawarkan Formulir Perjanjian Kerja mereka terlebih dahulu ditanya “apakah akan menandatangani atau tidak”, jika menandatangani berarti masih siap bekerja sama begitu pun sebaliknya kalau tidak mau menandatangani berarti sudah tidak mau bekerja sama dan dianggap keluar dari pekerjaan (perusahaan).

Bacaan Lainnya

Saat usai libur Hari Raya,hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Hari Raya, pekerja yang tidak menandatangani Formulir Perjanjian Kerja,saat melakukan Scaner Absensi nama mereka sudah tidak ada dan mereka sudah dianggap keluar dari perusahaan karena tidak mau menandatangani Perjanjian Kerja dengan alasan sudah tidak mau bekerja sama.

Semua pekerja yang tidak menandatangani Perjanjian Kerja ada 22 orang dan seluruhnya adalah Pengurus dan Anggota PUK SPAI FSPMI CV.Primatex dengan masa kerja 3 tahun hingga 20 tahun,yang menjadi dasar atau alasan mereka tidak mau menandatangani Perjanjian Kerja tersebut adalah Karena tidak jelas nya isi Perjanjian Kerja tersebut dan cara yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak sama kepada setiap orang nya, seolah olah ada diskriminasi terhadap pekerja yang menjadi Anggota FSPMI. Sampai saat ini kawan-kawan belum bisa masuk kerja, upaya penyelesaian kasus ini sedang dilakukan oleh PUK dan didampingi oleh Pimpinan Cabang.

Menurut mereka pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI CV.Primatex target kita adalah kita bisa bekerja kembali dan Perjanjian Kerja yang di sodorkan oleh pihak perusahaan harus diperbaiki sebagaimana Peraturan yang ada dan berlaku saat ini tanpa menghilangkan masa kerja yang sudah ada, Ini bukan kejadian yang pertama, sebelum nya kasus seperti ini sudah pernah terjadi, ini adalah PHK sepihak jilid II yang dilakukan oleh pengusaha CV. Primatex, jadi kita sudah punya gambaran bagaimana penanganan kasus dan penyelesaiannya, ucap Sulaiman Rasid selaku Ketua PUK SPAI FSPMI CV.Primatex, diharapkan kita semua bisa tetap solid dan terus berjuang agar permasalahan ini bisa selesai dan kemenangan berpihak kepada kita.”tambah nya.

Juhaeri/Bandung

Pos terkait