Temui Bupati Purwakarta, FSPMI Bahas UMSK Hingga THR

Purwakarta, KPonline – Jum’at, 16 April 2016 jam 14.30 beberapa perwakilan serikat pekerja FSPMI yang di hadiri oleh Fuad BM (Ketua KC), Wahyu Hidayat (Ketua PC) dan beberapa jajaran pengurus FSPMI Purwakarta mendatangi Kantor Pemda Kab. Purwakarta dan diterima oleh Anne Ratna Mustika (Bupati Purwakarta).

Di dampingi Kadisnaker beberapa jajaran staff pemerintahan, dari hasil pertemuan tersebut didapat beberapa kesimpulan, antara lain:

Pertama, untuk UMSK, bupati menegaskan agar ke 17 perusahaan yang tahun kemaren pakai UMSK agar merundingkan dengan Serikat pekerja dengan minimal UMSK 2020 yang lebih tinggi dari UMK 2021 sebagai acuan upah dari 0 tahun.

Dalam hal ini, Bupati sudah menginstruksikan kepada Kadisnaker beserta jajarannya agar mereka mensosialisasikan kepada pihak pengusaha. Termasuk untuk upah berkala agar dilakukan perundingan secara bipartit dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Kedua, untuk THR Bupati sepakat agar pengusaha membayarkan THR secara penuh. Pengecualian harus dilakukan dengan seksama dan di dalam pengawasan Disnaker dengan batas pembayaran yang jelas dan relatif cepat dengan menyertakan denda keterlambatan.

Ketiga, Bupati menyapaikan kepada perwakilan serikat pekerja/buruh melaporkan langsung kepada bupati apabila menemukan perusahaan yang lalai bayarkan iuran BPJS kesehatan. Bupati memerintahkan Kadisnaker agar pantau dan laporkan perusahaan-perusahaan yang bandel serta lalai bayarkan atau menunggak iuran BPJS Kesehatan pekerja.

Laporan Wahyu Hidayat