Tempat Buang Sampah di CBL Ditutup, Masyarakat Butuh Solusi Lain

Tempat Buang Sampah di CBL Ditutup, Masyarakat Butuh Solusi Lain

Bekasi, KPonline – Ancaman banjir yang sering terjadi di Bekasi selain dikaitkan curah hujan yang ekstrem namun tidak bisa dilepaskan dari masalah sampah. Pasalnya Bekasi sudah tidak aneh jika pemadangan sungai/kali yang diisi oleh sampah.

Masalah sampah kembali mencuat justru setelah masa hujan ekstrem berlalu setelah ramai dipublikasikan lewat berbagai media terkait gunungan sampah yang menumpuk di bantaran sungai Cikarang Bekas Laut (CBL) Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, akhirnya ditutup Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan situasi tersebut akhirnya, Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran No: 800/777/Bsih/DLH/2021. Di sana Dinas LHK Kabupaten Bekasi memberikan arahan kepada perangkat daerah tingkat kecamatan dan desa untuk menghimbau kepada Pengelola Sampah agar tidak membuang sampah di bantaran CBL.

Reporter Media Perdjoeangan Bekasi mencoba menghubungi Kawali Bekasi Raya selaku organisasi pemerhati lingkungan hidup Bekasi. Kawali Bekasi Raya membuat rilis dengan tajuk “MENGHIMBAU TANPA SOLUSI BARU”.

Dari rilis tersebut disampaikan bahwa Surat Edaran bukanlah bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving). Pembentukan setiap beleidsregel tetap harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang baik (beginselen van behoorlijke regelgeving). Surat Edaran berlaku dan diakui sebagai salah satu bentuk naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, menurut Pasal 15 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Maka, redaksi surat edaran yang hanya menghimbau tanpa memberikan tindakan tegas terkait pelanggaran yang akan terjadi jelas sebuah keputusan yang ambigu. Karena dasar hukum yang digunakan pun sebatas Perda Retribusi Sampah, bukan pada penanganan yang menyeluruh yaitu solusi pengelolaan yang tegas.

Jika himbauan melalui surat edaran adalah sebuah permulaan, maka tindakan lanjutan yang harusnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup adalah melakukan Recovery atau Konservasi yang mengembalikan lokasi tersebut menjadi seperti semula. Selain itu tentu saja masyarakat butuh alternative TPS lain dengan tetap memperhatikan infrastruktur penunjang dan kelengkapan fasilitas lainnya yang memang harus dipenuhi untuk kelayakan pengelolaan sampah. Bahwa alternatif tersebut juga akan menjamin masyarakat sekitar agar tidak terjadi Pencemaran yang merugikan banyak orang.

Sementara ada arahan untuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah milik pemerintah daerah Kabupaten Bekasi di TPS Burangkeng. Perlu disadari juga bahwa arahan ini bisa membuat masalah lingkungan baru.

Perjalanan sampah dari wilayah utara Bekasi membutuhkan jarak tempuh yang panjang dan melalui daerah pemukiman yang padat. Hal ini akan menimbulkan polutan yang tidak terkendali dari cairan sampah yang akan menimbulkan bau busuk menyengat sepanjang perjalanan armada sampah tersebut yang tentu saja bisa menimbulkan masalah penyakit di setiap wilayah yang dilalui.

Jika sebelumnya sebagian mobil pengangkut sampah yang membawa sampah ke TPS di CBL tersebut adalah mobil milik Dinas Lingkungan Hidup surat edaran yang ada menjadi tidak solutif. Sebab dikhawatirkan membludaknya masyarakat membuang sampah secara liar tidak terkendali.

Penulis : Chandra