Tebang Pilih Pembelaan SPBun PTPN III Kepada Para Anggotanya

Sumatera Utara, KPonline – Semua para pelaku tindak pidana kejahatan penggelapan produksi yang terjadi di Pabrik Pengolahan Karet (PPK) PT Perkebunan Nusantara III Kebun Sarang Giting (KSGGI) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara berjumlah 13 orang, kata Nofiardi, salah satu pelaku kepada Media, pada Kamis sore (26/11/2020).

“13 orang pelaku ini terdiri dari saya sendiri, dan teman-teman yang berinisial SP, KS, RE, JT, HM, PA, SI, MS, NH, DS, HR dan IDS dengan posisi jabatannya sebagai manager kebun. Semua dari kami ini menerima bagian dari hasil kejahatan penggelapan produksi karet jenis Rubber Smoke Sheet (RSS) Balen dan Cutting sejumlah 10.880 Kg. Penggelapan produksi ini kami lakukan tiga kali, pertama di tanggal 18 Agustus 2020. Kedua tanggal 30 Oktober 2020 dan ketiga pada tgl 1September 2020. Jumlah uang keseluruhan Rp 22 juta, dan keterlibatan semua pelaku sudah saya sampaikan ketika saya diinterogasi oleh tim Satuan Pengawas Intern (SPI) dari internal perusahaan,” kata Nofiardi, mantan karyawan pimpinan, dengan jabatan Asisten Pengolahan PPK PTPN III KSGGI.

Nofiardi kemudian melanjutkan. “Kasus ini sebenarnya sudah diselesaikan melalui perundingan Bipartit antara Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III dengan Managemen yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu. Di tanggal 12 Nopember 2020, saya menerima Surat Keputusan (SKPTS) Direksi PTPN III Nomor: BSDM/SKPTS/R/342/2020 tanggal 02 November 2020, tentang Pemberian Sanksi/Hukuman Disiplin Penurunan Golongan/Degradasi dan Mutasi Jabatan Karyawan Pimpinan. Golongan saya kemudian diturunkan dari III.B/6 menjadi III.A/0, dan jabatan sebelumnya sebagai Asisten Pengolahan menjadi Staf diperbantukan di Distrik Labuhanbatu I (DLAB1).

Tetapi ada yang menurut Saya janggal dan aneh, sebab pada tanggal 16 November 2020, saya kembali menerima SKPTS Direksi Nomor: BSDM/SKPTS/R/266/2020 tentang Pembatalan Penurunan Golongan, pada SKPTS Direksi Nomor: BSDM/SKPTS/R/342/2020, tentang Pemberian Sanksi/Hukuman Disiplin Penurunan Golongan/Degradasi dan Mutasi Jabatan Karyawan Pimpinan PTPN III. Golongan saya yang sudah diturunkan menjadi III.A/0 dikembalikan lagi menjadi III.B/6.

Pada tanggal yang sama 16 November 2020, saya di Putus Hubungan Kerja (PHK) yang tertuang pada SKPTS Nomor: BSDM/P/R/ 274/2020. Selain di PHK saya diwajibkan untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 62.192.492, yang dipotong langsung melalui uang pesangon, apakah keputusan Perundingan Bipartit tentang degradasi golongan dan mutasi tersebut dianulir kembali oleh SPBun PTPN III? Kalaulah dianulir, kenapa hanya untuk saya dan ketiga rekan saya saja? Kenapa tidak semuanya? Apakah SPBun PTPN III ada keberpihakan?” ujar Nofiardi penuh tanda tanya.

Masih menurut Nofiardi, “PHK ini hanya diberlakukan kepada saya dan tiga orang rekan saya berinisial SP, KS dan RE, sedangkan kepada yang 9 orang lagi termasuk IDS yang jabatannya manager waktu itu, hanya degradasi golongan dan mutasi jabatan, padahal mereka semua turut menikmati hasil dari kejahatan dimaksud walaupun nilainya ada yang kecil hanya Rp 100 ribu.
Tindakan Direksi PTPN III ini sangat diskriminatif. Kalau memang mau di PHK ya semualah di PHK, kalau mau dimutasi dan diturunkan golongan, ya semualah diperlakukan sama. Tindakan Direksi PTPN III yang sarat dengan unsur diskriminatif ini, membuat saya berencana akan memperselisihkan PHK saya ini ke lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga PHK saya batal dan bisa dipekerjakan kembali,” jelas Nofiardi sedih.

Hadi Saputra, SP, Ketua Umum SPBun PTPN III saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat, tentang bagaimana SPBun menyikapi tindakan  Direksi PTPN III yang sangat diskriminatif kepada pekerja, serta apa upaya yang akan dilakukan SPBun untuk membatalkan PHK tersebut ternyata tidak membuahkan hasil. Ketua SPBun PTPN III ini sama sekali tidak memberikan jawaban meski sudah membaca pesan singkat yang dikirimkan kepadanya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Rina Tanjung, Sekretaris Umum SPBun PTPN III, yang tidak memberi tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

( berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut) 

(Anto Bangun)