Tanpa Gubernur DKI, Buruh Akan Banding Sebagai Tergugat Intervensi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan jempolnya Antara - FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

Jakarta,KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mau melakukan banding jangan sampai putusan PTUN yang menurunkan upah minimum diterima begitu saja.

Jika tidak, massa buruh akan melakukan banding sendiri ke Mahkamah Agung. “Tanpa gubernur kita akan banding sebagai tergugat intervensi. Kita akan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan PTUN,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (26/7).

Bacaan Lainnya

Sadi Iqbal mengatakan massa buruh akan melayangkan gugatan banding ke Mahkamah Agung pada Senin (1/8) atau Selasa (2/8).

Sebab itu, buruh meminta agar tidak ada pengusaha yang menurunkan UMP sebelum putusan Mahkamah Agung ditetapkan.

Buruh mengecam sikap Anies yang tidak konsisten terhadap keputusannya terkait UMP Jakarta 2022. Said mengatakan belum pernah ada gubernur di Indonesia yang tidak banding ketika putusannya dikalahkan oleh PTUN.

“Baru pertama kali dalam sejarah republik ini, gubernur ketika dikalahkan oleh PTUN keputusannya, tidak melakukan banding. Ada apa dengan gubernur DKI? Ini menunjukkan inkosistensi terhadap keputusan yang diputuskan sendiri,” ujar Said.

Said mengaku pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Anies, tetapi orang nomor satu di Jakarta itu tampaknya tidak akan melakukan banding.

Alasannya adalah Anies mengaku sejumlah buruh yang dipanggilnya tidak sepakat banding, padahal yang terjadi sebaliknya.

“Keputusan organisasinya meminta banding, oknum pengurus yang dipanggil gubernur menyatakan tidak banding. Bagaimana ini gubernur? Mengadu domba serikat buruh? ujar Said.

Buruh juga menuding Anies berusaha bersembunyi di balik putusan PTUN demi melindungi kepentingan pengusaha dan mengabaikan kepentingan buruh.

Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri masih mempertimbangkan ajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI tahun 2022

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji dan mendiskusikan secara matang langkah apa yang mesti diambil Pemprov DKI dalam menyikapi putusan PTUN soal UMP. Mengingat permohonan banding dapat diajukan dan kurun waktu 14 hari atau paling lambat pada minggu ini.

“Batasnya sampai 29 Juli semua masukan kita pertimbangkan, perhatikan,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

Alumnus Institut Teknologi Bandung ini tegaskan, Pemprov DKI harus memutuskan secara bijak merespons UMP ini, sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan dengan keputusan yang diambil Pemerintah DKI

“Kita diskusikan bersama untuk kepentingan semua bukan kepentingan pemprov tapi kepentingan buruh kepentingan pengusaha kepentingan semua terutama kepentingan warga,” ucapnya.

 

Pos terkait