Tak Terima Disanksi Perusahaan, Ratusan Pekerja Geruduk Kantor Unit Perusahaan PT. HSJ Asian Agri Group

Labuhanbatu, KPonline – Jelang memasuki jam kerja sebelum melakukan aktivitas pekerjaan,para Pekerja/Buruh Pemanen Kelapa Sawit PT.Haris Sawit Jaya (HSJ) Asian Agri Group Kebun Negeri Lam, sekitar ratusan orang pekerja, ramai-ramai Geruduk Kantor Unit PT.HSJ karna tak terima atas Sanksi yang diberikan perusahaan kepada Pekerja Pemanen.Senin,17/10/2022

 

Kejadian ini berlangsung sejak pagi hari pukul 07.00 Wib, sebelum para Pekerja melakukan aktivitasnya, Pasalnya pekerja merasa dirugikan oleh perusahaan,hal ini disampaikan langsung oleh Wiboni seorang buruh dan sekaligus Wakil Ketua PUK SPPK-FSPMI PT.HSJ kepada Wartawan Koran Perjuangan melalui Via WhatsApp Group

 

“Hari ini kami masa Buruh PUK SPPK-FSPMI PT.HSJ, sekitar 200(dua ratus)orang pekerja ramai-ramai mendatangi Kantor Perusahaan PT.HSJ,untuk mempertanyakan kepada Pimpinan Perusahaan terkait sanksi yang diberikan kepada kami(Pekerja)Pemanen yang tidak mau melakukan pekerjaan mengutip brondolan”Ungkap Wiboni

 

Buruh juga pertanyakan tentang legal Peraturan Perusahaan dan aturan perusahaan yang mengatur sanksi-sanksi yang diberikan kepada pekerja yang tidak mengutip brondolan,dari mulai Sanksi Teguran(ST),Sanksi Peringatan(SP)hingga Denda,sebagaimana ketentuan didalam Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku

“Apa yang kami lakukan ini adalah sebagai tindak lanjut kami pekerja, memprotes kebijakan perusahaan yang telah memberikan Sanksi Peringatan kepada kami secara berturut-turut,kami ingin pertanyakan Peraturan mana yang dipakai perusahaan, kalau memang Peraturan Perusahaan mana legalnya, kenapa tidak pernah diberitahukan kepada pekerja naskah peraturan perusahaan?”Terangnya

 

Hal senada juga disampaikan oleh Bung Wardin Ketua PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu, ketika dimintai pendapatnya melalui telepon selulernya atas gerakan Buruh PT.HSJ yang Melakukan protes dikantor perusahaan untuk pertanyakan sanksi akibat pekerja tidak mengutip brondolan

 

“Apa yang menjadi tuntutan Buruh PT.HSJ, meminta kepada Perusahaan agar memisahkan pekerjaan Panen dengan Kutip Brondolan,hal ini perselisihan sudah di Tripartitekan dan bahwkan sudah keluar Anjuran, namun belum mencapai kesepakatan, tetapi pihak Pimpinan perusahaan dengan arogansinya memberikan sanksi kepada seluruh pekerja pemanen yang menuntut pekerjaan mengutip brondolan,wajar kalau hari ini Buruh PUK SPPK-FSPMI PT.HSJ melakukan Protes”Pungkasnya

 

“kami berharap perusahaan dapat menyahuti apa yang menjadi tuntutan Buruhnya,sebab kondusifitas produksi perusahaan ada pada kebijakan Peraturan perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat,kebijakan yang dibuat dengan baik akan menghasilkan pula yang baik” Tutupnya Wardin Ketua PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu

 

Setelah masa Buruh bertemu dengan Pimpinan Perusahaan namun tidak mencapai kesepakatan atas tuntutan minta untuk dibatalkan semua sanksi yang diberikan perusahaan kepada pekerja pemanen,para pekerja membubarkan diri dan melakukan aktivitas kerjanya. (M.A Pranoto)