Jepara, KPonline – Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara kembali melakukan pengawalan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, yang kembali diselenggarakan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jepara. Hari ini merupakan kali kedua dilakukannya pengawalan rapat pleno Dewan Pengupahan di kabupaten Jepara tersebut, Senin (29/10/2018).
Sebelumnya, pengawalan yang pertama telah mereka lakukan pada Rabu, 24 Oktober 2018. Kali ini, PT. Mas Mayong Jepara dijadikan tempat untuk berkumpul, sebelum mereka bertolak Menuju kantor Disnakertrans kabupaten Jepara.
Pada pukul 08.00 WIB tepat, secara perlahan mereka memutar gas daripada kuda besi mereka untuk bertolak menuju kantor Disnakertrans Jepara.
Tujuan dari pengawalan ini turut disampaikan oleh Yopi Priambudi, yang merupakan anggota Garda Metal Jepara.
“Kita melakukan pengawalan karena kita tidak mau lagi dibohongi seperti tahun kemarin. Dikibulin. Kita buruh disuruh menunaikan sholat Jum’at, ketika kita balik angka sudah disepakati menggunakan PP 78 2015. Maka dari itu, buruh akan kawal sampai tuntas dan tetap menolak penggunaan PP 78 2015 dalam penetapan upah minimum 2019,” ujarnya sambil tersenyum.
Harapan terkait pengawalan hari ini, Yohanes Sri Giyanto selaku perwakilan dari FSPMI Jepara mengimbuhkan.
“Setelah rapat kemarin tertunda, saya dan kita (buruh) semua berharap hari ini ada rekomendasi nominal yang diusulkan untuk upah minimum Kabupaten Jepara di tahun 2019. Minimal harus ada lah dua nominal yang direkomendasikan pada rapat kali ini, untuk diserahkan kepada bapak Bupati Jepara, tentu dari unsur serikat pekerja harus ada.”
“Saya harap Dewan Pengupahan dari unsur buruh tetap amanah dengan apa yang dititipkan buruh kepada mereka dan mereka mampu menunjukan kredibilitasnya sebagai Dewan Pengupahan perwakilan buruh,” imbuhnya.
Jika menilai dari apa yang sudah mereka lakukan sampai sejauh ini, semoga Tuhan mengabulkan berbuah kesejahteraan bagi kaum buruh maupun pekerja di Jepara. (Ded)