Tak Mau Kompromi, Buruh Tolak Mentah-Mentah Kenaikan Upah Minimum 8,03 Persen

Presiden KSPI Said Iqbal saat menghadiri panggilan Polda Metro Jaya terkait kebohongan Ratna Sarumpaet, Selasa (9/10/2018)

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen sebagaimana yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018. Hal ini disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Kenaikan sebesar 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, sejak diterbitkan pada tahun 2015 lalu, buruh Indonesia sudah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh. Hal ini, karena, kenaikan harga-harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen.

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa idealnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar 20 hingga 25 persen. Menurut Iqbal, kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survey pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan FSPMI – KSPI di beberapa daerah.

“Kenaikan upah minimum sebesar 20 – 25 persen kami dapat berdasarkan survey pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi – Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera,” tegas Said Iqbal.

Oleh karena itu, dia meminta agar Kepala Daerah mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menaikkan upah minimum.

“Sebab acuan yang benar adalah menggunakan data survey Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” pungkasnya.

Pos terkait