Tak Mau Diadu Perusahaan, Serikat Buruh PT TJM Unjuk Rasa di Sudin Naker Jakarta Utara

Tak Mau Diadu Perusahaan, Serikat Buruh PT TJM Unjuk Rasa di Sudin Naker Jakarta Utara
Rekaman CCTV saat ormas menyerbu Secretariat buruh

Jakarta,KPOnline– Malang benar nasib pekerja PT Tubagus Jaya Mandiri (PT TJM). Alih-alih memperoleh penyelesaian atas kasus PHK 8 orang pekerja dari perusahaan, Serikat Buruh PT TJM malah diadu domba dengan ormas dan masyarakat sekitar.

PT TJM melalui orang suruhannya mengerahkan kelompok organisasi masyarakat Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB)-Banten. Tidak hanya itu, bahkan ketua-ketua RT di RW 01 Marunda, tempat pool PT TJM berada, dikerahkan untuk mengirimkan 5 orang perwakilannya melawan aksi para buruh untuk menuntut hak mereka.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 50-an orang perwakilan buruh PT TJM yang kebanyakan adalah pengemudi akhirnya melakukan aksi unjuk rasa di Suku Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Utara, sejak Senin ( 8/8) pagi. Mereka menuntut penyelesaian atas PHK sejumlah temannya yang dilakukan perusahaan tanpa memenuhi aturan hukum yang berlaku.

Menurut Koordinator Advokasi FBTPI, Gallyta, pemindahan lokasi aksi dilakukan agar tidak terjadi bentrok antara massa pendukung perusahaan dengan para demonstran. Unjuk rasa awalnya akan dilakukan di lokasi perusahaan di Marunda.

“Kami bukan musuh organisasi itu, perusahaan mau adu domba kami dengan ormas,” ujar Gallyta.

Dijelaskan oleh Yatno, Pimpinan Komisariat SBTPI PT TJM, yang juga pengemudi PT.TJM, sejak Jumat perusahaan (5/8) telah berupaya menggagalkan aksi unjuk rasa pekerja yang menuntut agar 8 orang temannya yang tidak diperpanjang kontraknya, diperkerjakan kembali. Perusahaan berdalih bahwa kontrak kemitraan sudah berakhir.

Adu Domba Perusahaan

Pada Jumat (5/8), puluhan orang berseragam ormas BPPKB (Badan Pembinaan Potensi Keluarga)-Banten, mendatangi sekretariat FBTPI dan melakukan serangkaian ancaman sambil menendang dan memukul meja kursi yang biasa dipakai buruh untuk berdiskusi dan belajar.

Ilhamsyah, Ketua Umum FBTPI menemui ormas yang dipimpin oleh Agus, Korlap BPPKB Jakarta Utara. Agus meminta agar unjuk rasa dibatalkan. Setelah menjelaskan persoalan, Agus bersedia memfasilitasi pertemuan antara tim perunding yang mewakili para supir dan perusahaan.

Keesokan harinya (6/8), massa BPPKB kembali menggeruduk sekretariat FBTPI dengan jumlah yang lebih besar. Ketua BPPKB Jakarta Utara, Kapten Subandi tampak turut hadir memimpin rombongan BPPKB-Banten.

Bukan perundingan yang terjadi, tim perunding FBTPI malah mendapatkan ancaman. Yatno yang juga anggota tim perunding berulang kali ditekan dalam pertemuan tersebut.

“Kamu provokator yah? tau nggak kenapa kamu di pecat? Kamu jangan coba-coba ganggu perusahaan milik orang banten yah,” hardik Agus dengan nada tinggi kepada Yatno, Sabtu pekan lalu.

“Kalau kalian mau jadi preman, sebaiknya ikut saya. Anggota saya preman semuanya, noh,” ujar Subandi sambil mengancam pimpinan FBTPI yang menemuinya.

Subandi merasa kesal karena Ilham, Ketua FBTPI, yang dicarinya untuk memerintahkan pembatalan aksi unjuk rasa, tidak dapat ditemui.

Perlu diketahui Subandi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, dari Partai Nasdem. Tidak sepatutnya seorang anggota DPRD, yang merupakan wakil rakyat, melakukan tindakan tersebut.

Beberapa orang anak buahnya bahkan sempat merazia KTP para buruh yang berada didalam sekretariat FBTPI demi menemukan orang yang dicarinya.

Dalam dialek bahasa Sunda Banten yang kental, Subandi mengatakan “Bilang sama Ilham klo dia menang tarung sama saya, saya beliin dia rumah mau berapa milyar harganya. Jangan coba-coba ganggu perusahaan milik orang Banten. Saya salah satu pemegang saham di TJM,” tegasnya.

Rekaman CCTV saat ormas menyerbu Secretariat buruh
Rekaman CCTV saat ormas menyerbu Secretariat buruh

Sebelumnya pada Jumat (5/8), beredar luas dukungan sejumlah RT di RW 01, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing yang isinya menyatakan penolakannya terhadap rencana aksi unjuk rasa buruh PT TJM. Dalam surat Pengurus Rukun Warga 01 No. 017/RW.01/PEB/2016 para ketua Rukun Tetangga menyatakan penolakan dengan alasan “Sebagian masyarakat kami bekerja dan mencari nafkah untuk keluarga di perusahaan tersebut,” bunyi kutipan surat yang ditandatangani para ketua RT.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum FBTPI, Ihamsyah mengatakan, cara-cara mengadu domba seperti ini kerap dilakukan perusahaan agar sesama masyarakat saling menyerang demi keuntungan perusahaan.

Upaya cuci tangan yang demikian ini sering digunakan perusahaan agar mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi sesuatu. Dengan iming-iming imbalan tertentu yang kadang nilainya fantastis perusahaan kerap berhasil mengadu domba masyarakat.

Sangat disayangkan aparat hukum hadir terlambat setelah massa BPPKB-Banten pergi meninggalkan sekre FBTPI setelah melakukan pengancaman sebelumnya.

“Kami tidak mau diadu domba oleh TJM. Ini seperti Belanda, pecah belah rakyat untuk menguasai kita” ujar Ilhamsyah.

Pada saat unjuk rasa, Kepala Suku Dinas (Kasudinaker) Jakarta Utara, Heydi Wijaya, SH menemui perwakilan FBTPI. Dia berjanji untuk menemui pihak perusahaan dan mengupayakan agar mediasi terjadi. Kasudinaker juga mengucapkan terima kasih atas inisiatif FBTPI untuk memindahkan lokasi unjuk rasa dan menemuinya sebagai langkah pencegahan terjadinya konflik horisontal.

Perselisihan hubungan industrial di PT TJM

Sejak berdiri pada tahun 2006, PT TJM memperkerjakan supir tanpa ada kontrak kerja. Ketika supir-supir membangun serikat pada tahun 2014, perusahaan mulai memberlakukan kontrak kerja selama 2 tahun. Saat itu, tiga orang supir menolak menandatangani kontrak karena meyakini posisinya sudah sebagai pekerja tetap. Akibatnya, tiga orang supir tersebut tidak diperkerjakan kembali.

Kasus ini diadvokasi oleh FBTPI ke Sudinaker Jakarta Utara. Sudinaker melalui mediatornya mengeluarkan anjuran untuk memperkerjakan kembali tiga orang supir tersebut sebagai pekerja tetap.

Perusahaan menolak anjuran Sudinaker sehingga kasus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Putusan PHI menyatakan NO (tidak ada pihak yang menang). FBTPI meneruskan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan kasasi FBTPI yang membatalkan putusan PHI dan memenangkan tuntutan FBTPI. Hingga saat ini FBTPI masih menunggu petikan putusan kasasi MA.

Belum selesai persoalan tiga orang perkerja di atas, pada 29 Juli 2016, para supir mendapatkan informasi melalui pesan whatsapp dari Kepala Operasional PT TJM. Isinya meminta para supir untuk menandatangani perpanjangan perjanjian kontrak kemitraan. Perusahaan kemudian mengeluarkan pengumuman pada 1 Agustus 2016 bahwa 8 orang supir tidak diperpanjang kontrak kerjanya. Kedelapan orang ini adalah pengurus SBTPI-PT TJM. Mendapatkan informasi tersebut, anggota serikat menolak menandatangani perpanjangan kontrak kerja.

Ilhamsyah menegaskan mereka tidak akan menyerah. “Seluruh upaya ancaman yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. TJM kepada anggota FBTPI yang sedang menuntut hak-haknya tidak akan membuat kami takut dan surut dalam berjuang.”

Pos terkait