Tak Kenal Lelah, Anggota PUK SPEE FSPMI PT KMK Plastics Indonesia Kawal Sidang PHI

Bandung, KPonline – Puluhan anggota PUK SPEE FSPMI PT. KMK Plastics Indonesia ikut mengawal sidang putusan perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Rabu (10/7/2019).

Perselisihan ini terjadi karena Perusahaan PT. KMK Plastics Indonesia memberlakukan kontrak kerja berkepanjangan. Setidaknya ada 36 pekerja yang dikontrak berkepanjangan sejak tahun 2015.

Tiga kali PUK SPEE FSPMI PT. KMK Plastic Indonesia ini melayangkan surat untuk membahas permasalahan tersebut, terhitung tanggal 31/5/2018, 8/6/2018 dan surat ketiga tanggal 18/7/2018. Namun sayang pertemuan tidak kunjung terjadi.

Menurut pengurus PUK, pelaksanaan Perjanjian Waktu Kerja Tertentu di Perusahaan PT. KMK Plastic Indonesia tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi: “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”

Kemudian pada ayat (6): “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.“

Lebih lanjut Rohaedi selaku Ketua PUK FSPMI PT KMK menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pihak perusahaan tidak memberikan lembar salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada pekerja.

Dengan demikian dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, perusahaan tidak menjalankan Pasal 8 (delapan) KETENTUAN PENUTUP Pada Isi PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU yang menyatakan
“Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai asli untuk perusahaan dan copy untuk Pihak II”.

Setelah melawati proses panjang dan berliku, mulai dari mediasi dan persidangan di PHI Bandung, akhirnya putusan yang dinanti-nanti agar ada kepastian hukum diketuk palu oleh Majelis Hakim dengan Ketua Hakim Yuswardi dan Hakim Anggota Abdi Manaf dan Iman Firmansyah.

Dalam amar putusan dengan nomor perkara 39/Pdt.Sus – PHI/2019/PN Bdg, Hakim memutuskan bahwa TERGUGAT HARUS MERUBAH STATUS HUKUM PEKERJA PKWT MENJADI PEKERJA PKWTT.

Sontak putusan Hakim ini disambut ucapan syukur dan senyum bahagia anggota dan pengurus yang mengawal sidang hampir 1 tahun ini.

Rohaedi selaku Ketua PUK PT KMK menyampaikan kepada Koran Perdjoeangan melalui telepon bahwa pihaknya sangat bersyukur kepada Allah SWT atas apa yg telah dianugerahkan kepada anggotanya, semua ini adalah hasil yang sangat diharapkan dalam setiap rintihan doa yang di panjatkan.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kami semua dalam mengemban amanah harus ada pengorbanan dan doa adalah bagian tak terpisahkan agar muncul keikhlasan dalam berjuang,” ujar Rohaedi.

Di kesempatan yang sama Agus Salim selaku Sekretaris PUK PT KMK mengucapkan terima kasih dan supportnya kepada kawan-kawan Pimpinan Cabang FSPMI wabil khusus untuk Bidang Advokasi dan pembelaan yg telah mendedikasikan ilmu, waktu tenaga dan pikiran dalam rentan waktu kurang lebih satu tahun dari awal proses hingga adanya putusan dari Pengadilan Hubungan industrial (PHI).

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Management perusahaan PT KMK Plastics Indonesia atas kerja sama dan komitment bersama dalam penegakan hukum khususnya terkait perselisihan Hubungan industrial. Semoga yang menjadi keputusan para hakim dapat kita hormati bersama dan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya sesuai apa yang tertuang dalam putusan tersebut,” pungkas Agus. (Aep)