Tahun 2015, Gaji Buruh Akan Ditetapkan Berdasarkan Penjualan Perusahaan ??

FSPMI BATAM ( foto: www.isukepri.com )

Sistem Upah Baru 2015, Gaji Buruh Akan Ditetapkan Berdasarkan Penjualan Perusahaan

Jakarta, KPOnline- Pemerintah mempunyai rencana menyelesaikan masalah penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang menjadi ‘penyakit’ setiap tahun. Sistem upah baru akan diterapkan mulai 2015 dengan mekanisme pasar.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Irianto Simbolon mengungkapkan pemerintah akan memberlakukan sistem skala upah mulai tahun depan.

Bacaan Lainnya

Sistem skala upah merupakan sebuah sistem pengupahan dengan pemberian upah didasarkan pada skala hasil penjualan perusahaan/pabrik yang selalu berubah. Jika terjadi peningkatan hasil penjualan maka jumlah balas jasa yang dibayarkan akan bertambah dan jika ada penurunan penjualan maka sebaliknya.

“Ini sama-sama sudah kita perkuat hubungan yang kondusif dan harmonis berbagai pihak, marilah kita sama-sama pengupahannya bukan lagi upah minimum yang KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tetapi struktur skala upahnya kita perkuat,” kata Irianto kepada detikFinance di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (8/9).

Konsep ini memang masih jadi pembahasan di dewan pengupahan, sehingga konsep detilnya masih dibahas. Pihaknya hingga sekarang masih menyusun draft pengaturan sistem pengupahan baru ini. Salah satunya adalah dengan merevisi Undang-undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan membuat aturan turunannya.

“Ini sistem pengupahan baru, kalau sistem skala upah kita kembalikan kepada pasar. Jadi kalau perusahaan bagus dan pasar menjanjikan ya dia harus masuk ke dalam sistem ini. Jika tidak maka pasar akan kehilangan tenaga kerja,” paparnya.

Ia juga mengatakan untuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih tetap akan menjadi acuan pertimbangan perhitungan nilai kebutuhan hidup bagi pekerja. Namun KHL tidak menjadi patokan utama karena yang menjadi patokan utama adalah skala hasil penjualan. Dengan sistem baru ini ia berharap tidak terjadi konflik industri antara pekerja dan pengusaha.

“KHL tetap dipakai sebagai dasar untuk mengetahui kebutuhan hidup. Siapapun dia ada ukuran lajang, punya isteri, dan punya anak 1 dan seterusnya dan dijadikan referensi angka-angka kebutuhan hidup tetapi lagi-lagi kita kembalikan lagi ke pasar itu yang kita dorong,” cetusnya

http://medanbisnisdaily.com/news/read/2014/09/08/116310/sistem_upah_baru_2015_gaji_buruh_akan_ditetapkan_berdasarkan_penjualan_perusahaan/#.VA6KuWNbj5M

Pos terkait