Tangerang, KPonline – Bertepatan dengan Hari Lahirnya Sumpah Pemuda, Ratusan Buruh Tangerang kembali datangi Kantor Bupati Tangerang, di Jl. H. Somawinata No.1, Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kamis (28/10/2021)
Buruh menuntut dan mendesak Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, untuk membuat rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2022 sebesar 13,5%.
Disepanjang jalan buruh melakukan aksi dorong motor dan longmarch sebagai bentuk protes penolakan kepada pemerintah yang memaksakan kenaikan upah menggunakan regulasi PP.36 Tahun 2021 turunan dari UU Omnibus Law.
Dalam aksi buruh ini, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Kota Tangerang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kami sebagai Buruh Tangerang, menolak keberadaan UU Omnibus Law, dimana ketika menjalankan aturan tersebut, upah buruh dipastikan tidak akan ada kenaikan”. Kata Omo salah perwakilan buruh Tangerang.
Lebih lanjutnya, Ia menyampaikan bahwa buruh menuntut kenaikan upah berdasarkan hasil dari survey yang dilakukan buruh pada tanggal 12 Oktober kemarin, dipasar cikupa Kabupaten Tangerang.
“Jika Bupati, tidak merekomendasikan upah sesuai dengan nilai hasil disurvei Buruh, dipastikan buruh akan terus melakukan perlawanan dengan massa aksi yang lebih besar”. Tegas Omo
Buruh berharap, bisa ketemu dengan orang nomor 1 di Tangerang, namun berdasarkan informasi yang diterima, Bupati Tangerang tak ada ditempat, perwakilan buruh hanya diterima oleh Asisten Daerah (Asda) 2.
Penulis : Chuky
Photo : Kontributor Tangerang