Buruh Serang Kembali Menyuarakan Aksi Kenaikan Upah 2022

Serang, KPonline – Berkaitan dengan kenaikan upah tahun 2022 di Kabupaten Serang, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi terkait kenaikan upah 2022.

Terlihat sejak pagi, Massa aksi yang tergabung dengan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang sudah mulai bergerak untuk menyisir dari pabrik ke pabrik di area Cikoja, Pancatama ataupun Modern, sebelum menuju titik kumpul di depan Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang, yang nanti nya akan bergerak bersama menuju Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang di Jl. Veteran no. 1, Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang, Kamis (28/10).

“Hari ini kami kembali turun ke jalan dan bergerak bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang selama ini menjadi motor pergerakan Buruh Kabupaten Serang. Dalam aksi kali ini, kami menuntut untuk segera di tetapkannya kenaikan upah tahun 2022 dan menaikan upah minimum kabupaten Serang sebesar 10% karena buruh berhak atas upah layak” ucap Arizal Peni Selaku Kordinator aksi di atas Mobil Komando.

“Beliau pun mengatakan, Cabut Permenaker 104, yang dimana permenaker 104 di buat agar membatasi atau memberikan kekuasaan pada pihak pengusaha untuk memberikan upah tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan atau di bawah UMK”.

“Dan kami menuntut untuk Cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law, karena kami Buruh Kabupaten Serang akan tetap konsisten untuk melakukan penolakan serta perlawanan terhadap UU Cipta Kerja Ommnibus Law yang di nilai telah mendegradasi hak-hak pekerja” tambahnya.

Penulis : Ajat/Ayu
Photo : Mia