Diskriminasi Penegakan Hukum Antara Dua Warga Watusalam dengan PT. Pajitex

Pekalongan, KPonline – Kasus dugaan kriminalisasi dua pejuang lingkungan yang juga merupakan warga Watusalam yakni Muhammad Abdul Afif dan Kurohman masih berlanjut. Sidang perdana kasus keduanya digelar pada hari Rabu (27/10/2021) yang dimulai dengan agenda pembacaan Dugaan surat dakwaan secara daring dari rutan.

Sebagai informasi sampai saat ini , dua warga tersebut masih mendekam di Rumah Tahanan Negara Pekalongan meskipun sudah mengajukan pengalihan / penangguhan penahanan sejak tingkat penyidikan dan penuntutan dengan dijamin oleh 428 penjamin yang berasal dari keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, non goverment organization, masyarakat secara umum sampai dengan mahasiswa namun tidak dikabulkan.

Di tingkat persidangan barulah terungkap alasan bahwa hakim tetap melakukan penahanan adalah ditakutkan jika salah satu terdakwa tidak kooperatif dan dengan pertimbangan syarat subjektif dan objektif. Padahal Penasihat hukum bersama keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan dengan total penjamin 428 orang dan berkomitmen akan kooperatif selama persidangan berlangsung.

Hal ini terbukti mulai saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan mereka selalu menghadiri proses, bahkan dalam tahap penahanan. Akan tetapi berbanding terbalik dengan PT. Pajitex yang menurut informasi yang didapat pula bahwa Factory Manager PT. Pajitex yang didakwa dengan pasal yang sangat ringan dan tidak ditahan atas dakwaan  tindakan menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3, seperti yang disampaikan oleh Nasrul dari NET Attorney yang juga merupakan salah satu anggota Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan.

“Ketakutan dari hakim bahwa kedua warga Watusalam tidak kooperatif tidak terbukti, namun tidak halnya dengan PT. Pajitex (Factory Manager – red) yang hari ini pula Rabu (27/10/2021) statusnya menjadi terdakwa atas tindakan menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3, hanya didakwa dengan pasal yang sangat ringan dan tidak ditahan,” ucapnya.

“Padahal jelas bahwa tindakan PT PAJITEX berkaitan dengan kepentingan publik sebagaimana fakta lapangan pernyataan warga bahwa PT PAJITEX telah mencemari lingkungan dengan adanya abu batu bara dan air yang tercemar akibat limbah batu bara dari produksi PT PAJITEX sebagaimana telah diatur juga dalam UU PPLH (32/2009),” lanjutnya sekali lagi. (sup)