Susunan Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Bumi Cikarang Steel Industries periode 2022 – 2026

Bekasi, KPonline – Musnik 3 PUK SPL FSPMI PT. Bumi Cikarang Steel Industries dilaksanakan pada Sabtu, 24 September 2022 bertempat di Gedung Cinta Kasih Jl. Setiabudi, Cikarang Utara, Bekasi.

Hadir dalam musnik 3 antara lain anggota, pengurus PUK SPL FSPMI, perwakilan manajemen PT. Bumi Cikarang Steel Industries, pengurus PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Pangkorda Garda Metal Bekasi dan tamu undangan lainnya.

Inilah susunan pengurus PUK SPL FSPMI PT. Bumi Cikarang Steel Industries periode 2022 – 2026 hasil sidang formatur Musnik 3 sebagai berikut :
Ketua : Miftachul Anwar
Wakil Ketua I : Triyono
Wakil Ketua II : Jaja Sunarja
Wakil Ketua III : Wawan Ristanudin
Wakil Ketua IV : Pria Utomo
Wakil Ketua V : Iskandar Dinata
Wakil Ketua VI : Awang Singgih S.
Sekretaris : Fajar Dwi Saputro
Wakil Sekretaris I : Anggi Febriana
Wakil Sekretaris II : Andra Susanto
Wakil Sekretaris III : Ade Sofyan
Wakil Sekretaris IV : Dwi Cahyo
Wakil Sekretaris V : Agus Sulistyo C.
Wakil Sekretaris VI : Saryanto
Bendahara : Fajar Nur Rahmanto

Pelantikan pengurus PUK SPL FSPMI PT. Bumi Cikarang Steel Industries periode 2022 – 2026 dilakukan oleh ketua PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino, S.H., M.H.

Miftahul Anwar, ketua terpilih dalam sambutan pertamanya meminta kesolidan dankekompakan anggota ditingkatkan.

“Mari kita bekerja dengan giat sebagaimana penggalan syair mars FSPMI bahwa kita bukan pekerja yang malas, bukan pekerja yang suka tidur pulas, mari kita buktikan dalam keseharian kita,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa apa yang didapatkan di organisasi bisa diaplikasikan di lingkungan dan ia membuktikan hal ini karena dirinya juga sebagai ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.

Usai pelantikan, dalam sambutan Sarino berpesan agar Loyalitas, Integritas, Solidaritas ditingkatkan agar kesejahteraan tercapai di Internal Bumi Cikarang Steel Industries, sebagaimana tema Musnik kali ini Bergerak, Berjuang dan Bersinergi .

“Kehadiran serikat sangat penting dalam sebuah perusahaan, lihat banyak perusahaan yang tidak ada serikat pekerja kondisi kesejahteraan pekerjanya jauh dari kata sejahtera,” ungkapnya.

Sarino juga menjelaskan lahirnya Omnibus law sebagai bentuk ketakutan pengusaha terhadap pergerakan serikat pekerja. “Omnibus law disahkan di saat kita mengalami pandemi covid-19 waktu itu, semua orang dilarang berkumpul,” jelas Sarino.

Maka ia menegaskan agar kita tidak takut bergerak dan bersuara karena untuk mencabut omnibuslaw butuh keberanian dan kekompakan. “Hukum akan gugur oleh 3 hal, yaitu hukum itu sendiri (upaya hukum), kekuasaan dan huru-hara,” pungkasnya.

Penulis : Yanto
Foto : Bane