Surat Permintaan Pembahasan UMSK Tak Direspon Disnaker, Aliansi Buruh Bekasi Melawan Temui DPRD

Bekasi, KPonline – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menemui DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (24/2/2021). Hal ini dilakukan akibat dari surat yang dilayangkan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) tak mendapat respon positif dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2021.

Adapun serikat pekerja aliansi buruh Bekasi Melawan (BBM) yang hadir antara lain FSPMI, FSP LEM SPSI, GSPB, SGBN, SP KEP KSPI, FARKES, FPBI, SPN dan ASPEK.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah tiga kali berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) Kabupaten Bekasi tetapi tidak ada respon dan jawaban. Akhirnya kami memutuskan audiensi dengan Bupati dan Ketua DPRD, karena kami menilai Disnaker tidak ada niat untuk berkomunikasi dengan serikat pekerja,” kata Koordinator Aliansi BBM Suparno.

Pria yang akrab disapa Parno ini menyebutkan jika UMSK harus tetap ada. Hal ini sesuai pasal 191 A ayat 1 dalam UU Cipta Kerja menyatakan bahwa untuk pertama kali segala peraturan yang berkaitan dengan UU 13 tahun 2003, dalam hal ini PP 78 tahun 2015 masih berlaku.

“UMSK harus tetap ditetapkan. Kewajiban dewan pengupahan untuk membahas, antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Aktualnya sampai sekarang belum ada pembahasan,” kata pria yang juga Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi ini.

Parno dengan tegas menolak jika wacana UMSK hanya dibahas antara pengusaha dan pekerja. Pasalnya hal ini merugikan pekerja dalam negosiasi karena tidak ada kekuatan.

“Dari sekitar enam ribu perusahaan di Kabupaten Bekasi baru sekitar 10 persen yang terbentuk serikat. Jika hanya antara pengusaha dan pekerja, tentu posisi pekerja lemah,” tegasnya.

Suparno menuturkan pemerintah kabupaten Bekasi harus segera membahas UMSK dan tidak boleh menunda-nunda. “Paling lambat itu Maret, artinya tidak ada alasan untuk pemerintah menunda rekomendasi UMSK,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Media Perdjoeangan, hal penting yang disampaikan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya meminta DPRD Kabupaten Bekasi mendorong atau membuat rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Bekasi agar dewan pengupahan dapat bekerja sebagaimana mestinya dan meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi memfasilitasi rapat bersama terkait pembahasan UMSK tersebut.

Permintaan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dalam audiensi kali ini dinotulenkan dan ditandatangani oleh DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi, SPd.I dan HM.BN. Holik Qodratulloh, SE, M.Si. Aliansi juga berharap surat ini segera direalisasikan secepatnya dan tidak hanya jadi sebuah catatan tanpa makna. (Yanto)

Pos terkait