Halmahera Tengah, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPLP FSPMI) PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) melakukan pendampingan penyelesaian masalah Surat Keterangan Dokter salah satu anggota.
Proses inisiasi dan elaborasi telah dilaksanakan bersama pihak Industrial Relations (IR) Pusat, Bung Taib, terkait kasus SKD anggota atas nama Abus Setiawan.
Masalah bermula ketika yang bersangkutan berobat untuk ketiga kalinya di Puskesmas Trans Kobe. Namun pihak puskesmas menolak mengeluarkan SKD karena faskes pada aplikasi Mobile JKN milik yang bersangkutan masih terdaftar di Lelilef. Akibatnya, Abus Setiawan tidak dapat melampirkan SKD pada aplikasi Smart Salary dan dianggap mangkir.
Setelah adanya upaya dan penjelasan dari pengurus serikat, Firman A dan Izal, pihak IR Pusat melalui Bung Taib langsung merespons cepat. Pengurus serikat memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan regulasi serta hukum yang berlaku.
Pihak IR Pusat langsung mengambil langkah tegas dengan mengonfirmasi ke admin divisi untuk mengalihkan faskes/IP anggota yang bersangkutan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh IR Pusat. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada pengurus serikat.
Firman A selaku pengurus SPLP FSPMI menyatakan pihaknya akan terus mengawal agar kasus tersebut diselesaikan secara adil dan sesuai prosedur serta regulasi yang berlaku.
“Pendampingan ini bentuk tanggung jawab serikat untuk memastikan anggota tidak dirugikan secara administratif akibat kendala sistem. Kami kawal sampai tuntas,” ujarnya. (Yanto)