Rencana Aksi FSPMI : Buruh Desak JHT Bebas Pajak, Nilai Hak Pekerja Tidak Layak Dipotong Negara

Rencana Aksi FSPMI : Buruh Desak JHT Bebas Pajak, Nilai Hak Pekerja Tidak Layak Dipotong Negara

‎Bekasi, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama KSPI berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Kamis (9/07/2026).

‎Aksi tersebut mengusung tuntutan agar pemerintah menghapus pengenaan pajak terhadap dana Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Tunjangan Hari Raya (THR).

‎Dalam rapat koordinasi melalui Zoom yang digelar FSPMI pada Rabu malam, Suparno, S.H. selaku Presiden FSPMI menegaskan bahwa dana JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun melalui iuran, sehingga tidak sepatutnya kembali dikenakan pajak saat dicairkan.

‎”JHT adalah pendapatan terakhir yang dimiliki buruh setelah mengakhiri masa kerjanya. Dana itu dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, modal usaha, biaya berobat, hingga membiayai pendidikan anak. Saat ini biaya pendidikan semakin mahal, dan para buruh juga ingin anak-anaknya bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi,” kata Suparno.

“Karena itu, kami mempertanyakan, apakah masih pantas dana tersebut dikenakan pajak? Di mana hati nurani negara terhadap para pekerja yang telah bekerja dan membayar iuran selama puluhan tahun,” imbuhnya.

‎Menurut suparno, kebijakan pengenaan pajak terhadap JHT dinilai memberatkan pekerja, terutama bagi mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun. FSPMI berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut dan memberikan perlindungan yang lebih adil kepada kaum buruh.

‎Melalui aksi yang akan digelar di Kementerian Keuangan RI, FSPMI berharap aspirasi para pekerja dapat didengar dan menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menghapus pajak atas JHT dan manfaat jaminan sosial lainnya. (Rojali)